PPDB 2024
Cara Lihat Kuota Sekolah SMA PPDB Jabar 2024 Tahap 2 di Wilayah Bandung Raya
Cara Lihat Kuota Sekolah SMA/SMK PPDB Jabar 2024 Tahap 2 di Wilayah Cimahi, Kota dan Kabupaten Bandung
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025 kini tengah berlangsung pada tahap 2, tepat pada hari ini, Senin (24/6/2024).
PPDB Jabar Tahap 2 dilaksanakan hingga 28 Juni 2024.
Pendaftaran PPDB Jabar 2024 yang menaungi SMA, SMK, dan SLB ini, akan diberlakukan dalam dua jalur.
Tahap 2 PPDB Jabar 2024 mencakup jalur prestasi rapor/kejuaraan dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
Baca juga: PPDB Jabar Tahap 2 Dibuka Hari Ini, Berikut Ketentuan Jalur Zonasi, Afirmasi KETM, dan Prioritas
Secara umum kuota yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat yaitu sebesar 25 persen untuk jalur prestasi dan 5 persen untuk jalur perpindahan tugas.
Sebelum mendaftar, calon peserta didik atau orang tua/wali bisa mengecek ketersediaan kuota di sekolah tujuan lebih detail.
Melansir dari laman resmi ppdb.jabarprov.go.id, berikut ini langkah untuk mengecek kuota sekolah terkhusunya yang berada di wilayah Bandung Raya.
Baca juga: PPDB Jabar 2024 Tahap 2 Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Download Formulir Pendaftaran
Cara Melihat Kuota Sekolah di Bandung Raya
Berikut cara mengecek kuota sekolah pada PPDB Jabar 2024 di beberapa daerah Bandung Raya yang telah diringkas TribunPriangan mulai dari SMA/SMK/SLB:
- Kuota Sekolah SMA/SMK/SLB di Cimahi
- Kuota Sekolah SMA/SMK/SLB di Kota Bandung
- Kuota Sekolah SMA/SMK/SLB di Kabupaten Bandung
Cara Melihat Kuota Umum Sekolah Jabar 2024 Tahap 2
- Buka link: https://ppdb.jabarprov.go.id/wilayah-ppdb.
- Pilih domisili kota/kabupaten atau cabang dinas sesuai lokasi pendaftaran.
- Pilih "Info Sekolah".
- Pilih SMA/SMK yang hendak dituju.
- Akan muncul informasi tentang kuota sekolah secara mendetail berdasarkan jalur penerimaan.
Baca juga: PPDB Jabar 2024 Tahap 2 Dibuka Hari Ini, Siap-siap Server Error, Begini Cara Atasinya
Dokumen Persyaratan Umum
1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai atau dihargai sama/setingkat dengan SMP atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah jika ijazah belum terbit.
2. Akta kelahiran/kartu identitas anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah.
3. Kartu tanda penduduk orang tua peserta didik.
4. Dokumen surat tanggung jawab mutlak atau pakta integritas orang tua yang menyatakan data calon peserta didik asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan dibubuhi materai dan ditandatangan orang tua (format dapat diunduh pada situs PPDB).
- Dokumen Persyaratan Khusus Jalur Prestasi
1. Data nilai raport aspek kognitif (pengetahuan) semua mata pelajaran semester 1 sampai 5, bagi pendaftar jalur prestasi rapor dan SMK
2. Bukti atas prestasi akademik atau non-akademik diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan lembaga lainnya.
- Dokumen Persyaratan Khusus Jalur Perpindahan Tugas
1. Surat penugasan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali dengan titimangsa paling lama satu tahun dengan ketentuan:
PPDB 2024 Jabar Tahap 2
Tata Cara Daftar PPDB 2024
Jadwal PPDB 2024 Jabar Tahap 2
Rekomendasi PPDB 2024
Kuota Sekolah PPDB Jabar 2024 Tahap 2
Kuota PPDB Jabar 2024
Cara Cek Kuota Sekolah PPDB Jabar 2024
PPDB Jabar Tahap 2 Cimahi
PPDB Jabar Tahap 2 Kota Bandung
PPDB Jabar Tahap 2 Kabupaten Bandung
Bandung Raya
PPDB Jabar Tahap 2 Dibuka Hari Ini, Berikut Ketentuan Jalur Zonasi, Afirmasi KETM, dan Prioritas |
![]() |
---|
PPDB Jabar 2024 Tahap 2 Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Download Formulir Pendaftaran |
![]() |
---|
PPDB Jabar 2024 Tahap 2 Dibuka Hari Ini, Siap-siap Server Error, Begini Cara Atasinya |
![]() |
---|
3 Jalur PPDB Jabar Tahap 2 untuk Jenjang SMA/SMK/SLB, Pendaftaran Dibuka Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.