FKAPM Layangkan Aduan ke Polrestabes Bandung, Dugaan Ada Kegaduhan Ganggu Persidangan

Forum Komunikasi Aktivis Pemuda dan Mahasiswa (FKAPM) Bandung, melayangkan aduan ke Polrestabes Bandung, soal dugaan adanya kegaduhan

Editor: ferri amiril
istimewa
Forum Komunikasi Aktivis Pemuda dan Mahasiswa (FKAPM) Bandung, melayangkan aduan ke Polrestabes Bandung, soal dugaan adanya kegaduhan 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com Nazmi Abdurahman Bandung 

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Forum Komunikasi Aktivis Pemuda dan Mahasiswa (FKAPM) Bandung, melayangkan aduan ke Polrestabes Bandung, soal dugaan adanya kegaduhan di dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. 

Derry Lubis koordinator FKAPM Bandung mengatakan, kegaduhan terjadi saat sidang perkara tipu gelap di PN Bandung, pada Kamis 19 Juni 2024. Saat itu, diduga salah satu pendukung peserta sidang datang ke dalam ruang sidang dan membentangkan spanduk saat sidang berjalan. 

"Sehubungan dengan terjadinya kericuhan dalam persidangan, di mana puluhan pendukung terdakwa yang kebanyakan wanita, tiba tiba berteriak di ruang sidang, hingga membentangkan spanduk membuat situasi tidak kondusif," ujar Derry, Sabtu (22/6/2024).

Menurutnya, perbuatan itu merupakan Contempt of court atau penghinaan terhadap badan peradilan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

"Selanjutnya untuk dapat lebih menjamin terciptanya suasana yang sebaik-baiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai Contempt of Court," katanya.

Peristiwa itu pun, kata dia, menjadi preseden buruk bagi peradilan di Indonesia.

"Adanya penekanan peradilan dengan cara pengerahan massa untuk intervensi hukuman,"ucapnya.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved