Sindikat Curanmor Spesialis Magrib Dibekuk Sat Reskrim Polres Ciamis, Satu Pelaku Masih Pelajar
jaringan Curanmor yang sering mencuri di waktu magrib di beberapa masjid diciduk Sat Reskrim Polres Ciamis
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Sebuah sindikat atau jaringan Curanmor yang sering mencuri di waktu magrib di beberapa masjid terjaring Operasi Libas Lodaya yang dilakukan Sat Reskrim Polres Ciamis pada 6 sampai 15 Juni 2024.
Para pelaku yang berjumlah lima orang itu masing-masing berinisial RR (23) warga Tasikmalaya, D (30) warga Panumbangan Ciamis, MRA (16) warga Tasikmalaya, ATH (26) warga Tasikmalaya dan RH (26) warga Tasikmalaya.
Tersangka yang masih berstatus sebagai pelajar berinisial MRA (16) itu tidak ditampilkan karena masih di bawah umur dan penahanannya dititipkan.
Diketahui, pelaku yang masih di bawah umur itu berperan sebagai pemetik dan uang hasil curanmor itu digunakan untuk berfoya-foya.
Kawanan pencuri itu melakukan aksinya di parkiran masjid saat para korbannya melaksanakan ibadah salat magrib berjemaah.
"Polisi berhasil mengamankan 11 sepeda motor dari tiga TKP berbeda yaitu Ciamis, Tasikmalaya dan Majalengka. Dua barang bukti diserahkan ke Polres Majalengka untuk dilakukan pengembangan," jelas Kapolres Ciamis AKBP Akmal didampingi Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin dan Kasi Humas Polres Ciamis AKP Magdalena dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Ciamis, Rabu (19/6/2024) siang.
Baca juga: 5 Pelaku Curanmor di 5 Tempat Berbeda Daerah Sumedang Ditangkap
Menurut AKBP Akmal, 80 persen aksi pencurian motor itu dilakukan di masjid saat waktu salat magrib.
Sebelum melakukan aksi tersebut, para pelaku terlebih dahulu memetakan daerah yang akan menjadi sasaran, lalu mereka beraksi dua sampai tiga orang secara berboncengan dan satu orang bertindak sebagai pemetik.
"Mengapa targetnya adalah kendaraan yang parkir di Masjid, alasannya karena saat salat magrib kondisi sekitar sepi dan pemilik kendaraan sedang melaksanakan salat berjamaah, di situlah mereka melancarkan aksinya," tambah AKBP Akmal.
Dalam kurun waktu tersebut cukup bagi para pelaku untuk membobol sepeda motor menggunakan kunci T.
Atas perbuatannya itu, pelaku terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya maksimal 7 tahun.
Di akhir konferensi pers, AKBP Akmal juga menyarankan pengurus masjid untuk memasang CCTV atau menugaskan satu orang untuk menjaga kendaraan jemaah yang terparkir di area masjid.
Sementara itu, Umin yang merupakan warga Panjalu, korban curanmor mengaku kehilangan sepeda motornya saat berhenti di masjid untuk salat magrib di daerah Kecamatan Panumbangan.
"Kejadiannya saat saya dalam perjalanan dari Bandung akan pulang ke Panjalu. Terus menyempatkan salat magrib berjamaah di salah satu masjid," ucapnya.
Saat dia sedang salat, Umin mendengar seperti suara mesin sepeda motor yang dihidupkan namun tak menyangka bahwa sepeda motor itu adalah miliknya yang dibawa kabur kawanan pencuri.
Dari pengakuan Umin, motornya itu dia tinggal kurang lebih selama lima menit yang dengan mudahnya dibawa kabur.
Setelah mengetahui pelaku tertangkap dan motornya jenis Honda Beat warna putih itu masih aman di Polres Ciamis, dia bersyukur dan kunci motor itu ia terima dari Kapolres Ciamis. (*)
Baca Berita-berita TribunPriangan.com Lainnya di Google News
| Operasi Zebra Lodaya 2025 Dimulai, Polres Ciamis Fokus Bangun Sadar Berlalu Lintas dari Diri Sendiri |
|
|---|
| Tanggal 17 November 2025 Memperingati Hari Pelajar Internasional, Begini Sejarahnya |
|
|---|
| Kalender November 2025: Tanggal 17 Peringatan Hari Pelajar Internasional |
|
|---|
| 17 November 2025, Memperingati Hari Pelajar Internasional, Libur atau Tidak? |
|
|---|
| OJK dan Polisi Tangani Kasus Dugaan Penipuan Titip Limit Paylater di Ciamis dan Tasikmalaya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Sindikat-Curanmor-di-Ciamis.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.