Pencuri Tiang Internet Ditangkap Polisi

Pengakuan Pencuri 230 Tiang Internet di Sumedang Tak Tahu Itu Aksi Maling, Terdesak Kebutuhan Istri

Pria itu harap-harap cemas, pekerjaan belum ada, uang pun belum ada, sementara waktu menuju persalinan bergerak cepat

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Kiki Andriana
Acep Budiman (kanan), pencuri tiang internet saat diwawancara TribunJabar.id, di Mapolres Sumedang, Rabu (19/6/2024). 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana 

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Acep Budiman (26) salah seorang pencungkil tiang internet, warga Kampung Pangkalan RT01/07, Desa Padaasih, Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang, tak punya pekerjaan. 

Sementara istrinya sedang mengandung. Usia kandungannya 8 bulan. 

Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Maulana Yusuf, saat memamerkan pelaku pencurian tiang jaringan internet di halaman Mapolres Sumedang, Rabu (19/6/2024).
Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Maulana Yusuf, saat memamerkan pelaku pencurian tiang jaringan internet di halaman Mapolres Sumedang, Rabu (19/6/2024). (Tribunpriangan.com/Kiki Andriana)

Baca juga: BREAKING NEWS: 230 Tiang Internet Dicuri Pakai Linggis, Polres Sumedang Tangkap Komplotan Malingnya

Pria itu harap-harap cemas, pekerjaan belum ada, uang pun belum ada, sementara waktu menuju persalinan bergerak cepat seperi bunyi gorden digeser. Persalinan tentu perlu biaya. Pasca-persalinan juga perlu biaya. 

Dalam kecemasan itu, datanglah orang bernama Angga. Dia mengajak Acep untuk bekerja. Pekerjaannya mencabuti tiang internet

"Sudah 3 kali di Rancakalong dan Ganeas. Sekali mencabuti ada yang 30 tiang, ada yang 20, gimana ininya," kata Acep kepada TribunJabar.id, di Mapolres Sumedang. 

Acep mengaku kebagian Rp 200 ribu dari setiap kali aksi dilakukan.  

"Saya kebagian 200 ribu, upahnya," 

"Saya enggak tahu itu pencurian, kepepet perlu kerjaan, bini mau lahiran, ya diajak sama Angga,"  

"Diajak kerja, katanya aman, gak taunya ngambil ini," katanya. 

Kepolisian Resor Sumedang meringkus komplotan pencuri tiang jaringan internet. Mereka beraksi tiga kali dan mencabuti sebanyak 230 tiang. 

Dari ratusan tiang itu, sebagian besarnya telah terjual dan polisi hanya mengamankan barang bukti sebanyak 71 tiang saja. 

Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Maulana Yusuf, saat memamerkan pelaku kepada wartawan, Rabu (19/6/2024) mengatakan ada lima orang ditangkap. 

Sebanyak tiga orang merupakan pelaku pencurian, satu orang pembantu, dan satu orang penadah. Mereka diklasifikasi melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. 

"Kejadiannya di Pasirgenteng, Nagarawangi, Rancakalong. Di Rancakalong aksi dilakukan dua kali, satu lagi di Kecamatan Ganeas," kata Maulana Yusuf. 

Para pelaku, pembantu, dan penadah adalah Zakky Perdana (21), warga Kecamatan Pamulihan; Aditya (21) warga Pamulihan; Acep Budiman (26) warga Kecamatan Conggeang; Ahmad (60) sopir truk yang bertindak sebagai pembantu pencuriab, warga Conggeang; dan Edi Setiadi warga Kecamatan Jatinangor sebagai penadah.

 

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved