Pencuri Tiang Internet Ditangkap Polisi
Tiang Internet Curian di Sumedang Dijual Rp300 Ribu Per Batang via Marketplace
Edi mengaku menjadi penadah karena yang menawarkan tiang kepadanya adalah orang dari perusahaan telekomunikasi.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Edi Setiadi (39) warga Kampung Cibungur, Desa Cintamulya, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, penadah tiang internet yang dicungkili komplotan pencuri di Sumedang mengaku telah menjual sebagian besar tiang itu. Tiang dijual via Marketplace.
"Saya kebagian Rp100 ribu, belum diambil (buat) cat (ulang), paling bersihnya Rp50 ribu, yang sudah dijual lewat marketplace," kata Edi kepada TribunJabar.id, di halaman Mapolres Sumedang, Rabu (19/6/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS: 230 Tiang Internet Dicuri Pakai Linggis, Polres Sumedang Tangkap Komplotan Malingnya
Edi mengaku menjadi penadah karena yang menawarkan tiang kepadanya adalah orang dari perusahaan telekomunikasi.
"Ada yang datang orang kantornya, ini barang aman kalau ada apa-apa dia berani tanggung jawab. Saya juga merasa tertipu," katanya.
Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Maulana Yusup mengatakan kasus ini terus dikembangkan. Dia mengatakan, satu tiang dijual Rp300 ribu oleh penadah.
"(Mereka bukan residivis) mereka orang baru. Sementara itu yang mereka bisa (kerjaakan). Aksinya di malam hari pukul 22.00," katanya.
Baca juga: Pengakuan Pencuri 230 Tiang Internet di Sumedang Tak Tahu Itu Aksi Maling, Terdesak Kebutuhan Istri

Kepolisian Resor Sumedang meringkus komplotan pencuri tiang jaringan internet. Mereka beraksi tiga kali dan mencabuti sebanyak 230 tiang.
Dari ratusan tiang itu, sebagian besarnya telah terjual dan polisi hanya mengamankan barang bukti sebanyak 71 tiang saja.
Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Maulana Yusuf, saat memamerkan pelaku kepada wartawan, Rabu (19/6/2024) mengatakan ada lima orang ditangkap.
Sebanyak tiga orang merupakan pelaku pencurian, satu orang pembantu, dan satu orang penadah. Mereka diklasifikasi melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Kejadiannya di Pasirgenteng, Nagarawangi, Rancakalong. Di Rancakalong aksi dilakukan dua kali, satu lagi di Kecamatan Ganeas," kata Maulana Yusuf.
Para pelaku, pembantu, dan penadah adalah Zakky Perdana (21), warga Kecamatan Pamulihan; Aditya (21) warga Pamulihan; Acep Budiman (26) warga Kecamatan Conggeang; Ahmad (60) sopir truk yang bertindak sebagai pembantu pencuriab, warga Conggeang; dan Edi Setiadi warga Kecamatan Jatinangor sebagai penadah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.