Pencuri Tiang Internet Ditangkap Polisi

BREAKING NEWS: 230 Tiang Internet Dicuri Pakai Linggis, Polres Sumedang Tangkap Komplotan Malingnya

Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Maulana Yusuf, saat memamerkan pelaku kepada wartawan di halaman Mapolres Sumedang Rabu

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Kiki Andriana
Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Maulana Yusuf, saat memamerkan pelaku pencurian tiang jaringan internet di halaman Mapolres Sumedang, Rabu (19/6/2024). 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com, Kiki Andriana 

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Kepolisian Resor Sumedang meringkus komplotan pencuri tiang jaringan internet. Mereka beraksi tiga kali dan mencabuti sebanyak 230 tiang. 

Dari ratusan tiang itu, sebagian besarnya telah terjual dan polisi hanya mengamankan barang bukti sebanyak 71 tiang saja. 

Baca juga: Pencuri Ketiduran Saat Beraksi di Rumah yang Dibobolnya di Tasikmalaya, Dikepung Warga

Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Maulana Yusuf, saat memamerkan pelaku kepada wartawan di halaman Mapolres Sumedang Rabu (19/6/2024) mengatakan ada lima orang ditangkap. 

Sebanyak tiga orang merupakan pelaku pencurian, satu orang pembantu, dan satu orang penadah. Mereka diklasifikasi melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. 

"Kejadiannya di Pasirgenteng, Nagarawangi, Rancakalong. Di Rancakalong aksi dilakukan dua kali, satu lagi di Kecamatan Ganeas," kata Maulana Yusuf. 

Para pelaku, pembantu, dan penadah adalah Zakky Perdana (21), warga Kecamatan Pamulihan; Aditya (21) warga Pamulihan; Acep Budiman (26) warga Kecamatan Conggeang; Ahmad (60) sopir truk yang bertindak sebagai pembantu pencuriab, warga Conggeang; dan Edi Setiadi warga Kecamatan Jatinangor sebagai penadah. 

Maulana Yusuf mengatakan, para pelaku menyisir lokasi-lokasi di Rancakalong di mana ada tiang jaringan internet. 

"Modus pelaku, berjalan-jalan di sekitar Rancakalong, mencari tiang, diambil menggunakan linggis, lalu diangkut dengan truk," kata Yusuf. 

Selain mengamankan 71 tiang , sebagai barang bukti, polisi juga mengamankan 5 unit ponsel dan sebuah mobil truk berpelat nomor Z 9782 AA

"Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Maulana.

Baca juga: BREAKING NEWS! Pencuri Rumah di Tasik Ketiduran Hingga Pagi, Ngumpet Ditutupi Kuali

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved