Idul Adha 1445 H

Ini Besaran Berat Daging yang Boleh Dimakan Sahibul Qurban di Hari Raya Idul Adha

Segini Berat Daging yang Boleh Dimakan Sahibul Qurban di Hari Raya Idul Adha, Lengkap Jumlah Pembagiannya

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TribunPriangan.com/ Putri Puspita
penjual kambing dan sapi kurban mengalami penurunan drastis 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Sebentar lagi umat Islam akan merayakan Hari Raya Idul Adha, salah satu kegiatan yang paling dinantikan oleh masyarakat ketika Idul Adha adalah pembagian daging kurban.

Kurban merupakan kegiatan menyembelih hewan seperti sapi atau kambing kemudian dagingnya akan dibagikan kepada masyarakat.

Dalam Islam, terdapat syarat pembagian daging kurban yang harus dipenuhi.

Dalam suatu hadis juga menguatkan bahwa pentingnya berkurban dan dibagikan kepada fakir miskin.

Baca juga: 3 Golongan yang Punya Hak Afdhal Terima Daging Qurban di Hari Raya Idul Adha, Siapa Saja?

Rasulullah Saw bersabda:

"Sesungguhnya Kami telah melarang kamu sekalian (untuk memakan daging kurban setelah lewat tiga hari), karena untuk diberikan kepada orang-orang lemah yang datang kemudian, maka makanlah, sedekahkanlah dan simpanlah" (HR. Abu Daud).

Seorang shahibul kurban boleh memakan daging kurban maksimal sesuai dengan ketentuan.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah tentang berapa banyak daging kurban yang boleh dimakan oleh shahibul kurban, yaitu orang yang berkurban.

Pemahaman yang benar mengenai hal ini penting agar pelaksanaan kurban sesuai dengan syariat Islam dan membawa berkah bagi semua pihak.

Baca juga: Lebaran Haji Jatuh Tanggal Berapa Tahun Ini? Simak Hasil Sidang Isbat Pemerintah

Lantas berapa bayak pembagian daging setelah prosesi pemotongan hewan qurban?

Mengutip laman resmi baznas.go.id, terdapat beberapa ketentuan dalam pembagian daging qurban, berikut penjelasannya.

Pembagian Daging Kurban

1. 1/3 bagian daging kurban untuk yang berkurban dan keluarganya.

Bagian ini dapat dimanfaatkan oleh orang yang melakukan kurban dan keluarganya untuk dikonsumsi sebagai bagian dari kegiatan perayaan Idul Adha.

Baca juga: Bacaan Niat Kurban Bagi Sohibul Qurban Maupun Orang Lain saat Idul Adha 2024, Lengkap Latin dan Arab

2. 1/3 bagian lagi diperuntukkan bagi fakir miskin.

Bagian ini akan diberikan kepada mereka yang berada dalam kategori fakir miskin sebagai bentuk kepedulian dan kebaikan sosial. Hal ini merupakan salah satu tujuan dari pelaksanaan ibadah kurban, yaitu untuk berbagi dengan sesama yang membutuhkan.

3. 1/3 sisanya dapat disimpan dan dikeringkan untuk disedekahkan kepada orang-orang yang membutuhkannya.

Bagian ini akan diawetkan atau dikeringkan sehingga dapat digunakan untuk disedekahkan kepada orang-orang yang membutuhkan daging kurban di waktu yang lebih berlangsung.

Baca juga: Larangan Potong Kuku - Rambut Sebelum Berkurban saat Hari Raya Idul Adha 1445 Ditujukan untuk Siapa?

Rincian Penggunaan Daging oleh Sahibul Kurban

Sahibul kurban diperbolehkan memakan daging kurban, namun ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan:

1. Jumlah yang Dikonsumsi

Sebaiknya shahibul kurban tidak mengonsumsi daging kurban lebih dari sepertiga bagian dari total daging kurban. Meskipun tidak ada batasan yang sangat ketat, pembagian ini dianjurkan agar manfaat daging kurban bisa dirasakan oleh lebih banyak orang.

2. Memperhatikan Hak Orang Lain

Penting bagi sahibul kurban untuk memperhatikan hak orang lain, terutama mereka yang lebih membutuhkan. Membagikan daging kurban secara adil dan merata akan memberikan berkah dan kebahagiaan kepada lebih banyak pihak.

3. Kondisi Khusus

Dalam kondisi tertentu, seperti jika terdapat banyak fakir miskin di sekitar, sahibul kurban disarankan untuk mengutamakan pembagian kepada mereka meskipun hal ini mungkin berarti mengurangi porsi yang dimakan oleh keluarga sendiri.

Baca juga: Tata Cara Salat Idul Adha 1445 H, untuk Diri Sendiri Maupun Makmum

Selain itu, Lembaga Amil Zakat Nasional Baitul Maal Hidayatullah (BMH) menjelaskan cara menghitung daging kurban berdasarkan berat hewan kurban.

Jika sapi memiliki berat hidup 350 kg, maka berat karkasnya akan menjadi 50 persen dari berat hidup, yaitu sebanyak 125 kg. Berat dagingnya kemudian dihitung sebagai 70 persen dari berat karkas, atau sekitar 122.5 kg. Jadi, untuk sapi dengan berat hidup 350 kg, daging yang diperoleh adalah sebanyak 122.5 kg.

Selain daging, terdapat juga jeroan yang berjumlah 10 persen dari berat karkas, atau sekitar 17.5 kg. Kaki sapi memiliki daging sekitar 4.5 kg per kaki. Sementara itu, kepala memiliki berat sebesar 4 persen dari berat hidup, atau sekitar 14.5 kg. Terakhir, ekor sapi memiliki berat sebanyak 0.7 persen dari berat hidup, atau sekitar 2.45 kg. Jika dijumlahkan, dari sapi dengan berat hidup 350 kg, total daging dan jeroan yang didapatkan adalah sebanyak 161.45 kg. Jumlah ini dapat dibagikan kepada mustahik.

Baca juga: Keutamaan Puasa Sunnah Arafah, Puasa yang Dikerjakan sebelum Hari Raya Idul Adha 1445 H

Adapun pertanyaan mengenai apakah panitia boleh mendapatkan daging kurban, panitia lebih tepat dianggap sebagai wakil dari shohibul kurban. Jika panitia kurban berperan sebagai wakil, maka tidak masalah jika mereka memakan sebagian dari hasil kurban seperti halnya shohibul kurban.

Panitia kurban dapat memperoleh bagian daging sebagai bentuk pengakuan atas peran mereka sebagai wakil dan untuk memenuhi kebutuhan mereka yang berkaitan dengan kurban tersebut.

Itulah aturan pembagian daging kurban berapa kilogram untuk setiap orangnya. Semoga bermanfaat.(*)

Baca berita update TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved