PPDB 2024 di Kabupaten Tasikmalaya Telah Dibuka, Berikut Syarat Usia dan Daya Tampung Sekolah

PPDB 2024 di Kabupaten Tasikmalaya Telah Dibuka, Berikut Syarat Usia dan Daya Tampung Sekolah per Rombel

Editor: ferri amiril
Tangkapan layar
Ilustrasi Situs PPDB Jabar 2024 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Pendaftaran untuk PPDB bagi tingkat TK, SD, dan SMP di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat telah dibuka sejak Senin (3/6/2024) kemarin.

Pendaftaran tersebut akan berlangsung selama 22 hari, mulai dari Senin (3/6/2024) sampai Selasa (25/6/2024) mendatang.

Kadisdikbud Kabupaten Tasikmalaya, Dadan Wardana mengatakan, pendaftaran PPDB 2024 tersebut akan berlangsung selama 22 hari.

Sedangkan pengumumannya akan berlangsung mulai pada 4 Juli sampai 6 Juli 2024, dan daftar ulang akan berlangsung mulai 8 Juli sampai 13 Juli 2024.

Kadisdikbud Kabupaten Tasikmalaya, Dadan Wardana mengungkap persyaratan bagi tingkat TK, SD, dan SMP.

"Untuk TK kelompok A, calon peserta didik harus berusia 4 sampai 5 tahun. Sementara untuk TK kelompok B, calon peserta didik harus berusia 5 sampai 6 tahun. Semua batas usia itu terhitung pada 1 Juli 2024 ya," ucapnya kepada TribunPriangan.com pada Selasa (4/6/2024).

Sedang persyaratan PPDB untuk tingkat SD, Dadan mengatakan bahwa paling rendah berusia 7 tahun dan paling tinggi berusia 9 tahun pada 1 Juli 2024.

"Syarat bagi tingkat SMP, berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2024 dan memiliki ijazah serta dokumen SD atau sederajat yang menunjukan bahwa siswa tersebut telah menuntaskan pendidikan di sana," paparnya.

Kemudian, Dadan juga mengungkap daya tampung sekolah per rombongan belajar (rombel) di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

"Daya tampung di tingkat TK itu paling banyak 15 murid tiap rombel, untuk tingkat SD paling banyak 28 murid per rombel, dan tingkat SMP paling banyak 32 siswa pe rombel," tuturnya.

Dadan juga mengungkap persentasenya bagi masing-masing jalur.

"(Untuk tingkat) SD ini, pendaftaran (PPDB 2024) jalur zonasi itu di angka 70 persen, jalur afirmasi 15 persen, jalur prestasi 10 persen, dan bagi yang orang tuanya pindah itu 5 persen," papar Dadan.

"Sementara untuk yang (tingkat) SMP, jalur zonasi itu 50 persen, jalur prestasi 30 persen, jalur afirmasi 15 persen, dan bagu yang orang tuanya pindah itu 5 persen," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved