PPDB 2024 di Kabupaten Tasikmalaya Telah Dibuka, Berikut Syarat Usia dan Daya Tampung Sekolah
PPDB 2024 di Kabupaten Tasikmalaya Telah Dibuka, Berikut Syarat Usia dan Daya Tampung Sekolah per Rombel
Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana
TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Pendaftaran untuk PPDB bagi tingkat TK, SD, dan SMP di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat telah dibuka sejak Senin (3/6/2024) kemarin.
Pendaftaran tersebut akan berlangsung selama 22 hari, mulai dari Senin (3/6/2024) sampai Selasa (25/6/2024) mendatang.
Kadisdikbud Kabupaten Tasikmalaya, Dadan Wardana mengatakan, pendaftaran PPDB 2024 tersebut akan berlangsung selama 22 hari.
Sedangkan pengumumannya akan berlangsung mulai pada 4 Juli sampai 6 Juli 2024, dan daftar ulang akan berlangsung mulai 8 Juli sampai 13 Juli 2024.
Kadisdikbud Kabupaten Tasikmalaya, Dadan Wardana mengungkap persyaratan bagi tingkat TK, SD, dan SMP.
"Untuk TK kelompok A, calon peserta didik harus berusia 4 sampai 5 tahun. Sementara untuk TK kelompok B, calon peserta didik harus berusia 5 sampai 6 tahun. Semua batas usia itu terhitung pada 1 Juli 2024 ya," ucapnya kepada TribunPriangan.com pada Selasa (4/6/2024).
Sedang persyaratan PPDB untuk tingkat SD, Dadan mengatakan bahwa paling rendah berusia 7 tahun dan paling tinggi berusia 9 tahun pada 1 Juli 2024.
"Syarat bagi tingkat SMP, berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2024 dan memiliki ijazah serta dokumen SD atau sederajat yang menunjukan bahwa siswa tersebut telah menuntaskan pendidikan di sana," paparnya.
Kemudian, Dadan juga mengungkap daya tampung sekolah per rombongan belajar (rombel) di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
"Daya tampung di tingkat TK itu paling banyak 15 murid tiap rombel, untuk tingkat SD paling banyak 28 murid per rombel, dan tingkat SMP paling banyak 32 siswa pe rombel," tuturnya.
Dadan juga mengungkap persentasenya bagi masing-masing jalur.
"(Untuk tingkat) SD ini, pendaftaran (PPDB 2024) jalur zonasi itu di angka 70 persen, jalur afirmasi 15 persen, jalur prestasi 10 persen, dan bagi yang orang tuanya pindah itu 5 persen," papar Dadan.
"Sementara untuk yang (tingkat) SMP, jalur zonasi itu 50 persen, jalur prestasi 30 persen, jalur afirmasi 15 persen, dan bagu yang orang tuanya pindah itu 5 persen," pungkasnya.(*)
7 Link Resmi Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Sekolah Kedinasan 2025, Cek Lolos atau Tidak? |
![]() |
---|
KIP Kuliah 2025 Kembali Cair, Intip Jadwal Pencairan, Besaran Dana Hingga Cara Cek Status Pencairan |
![]() |
---|
Gempa Sesar Lembang Ancam Bandung, Mitigasi Bencana Masuk Kurikulum, Berikut Sekolah yang Rawan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Kecelakaan di Jalur Gentong Tasikmalaya, Truk Tronton Tabrak Truk Pasir |
![]() |
---|
Kepala Sekolah dan Guru TK di Ciamis Dapat Hadiah Umrah Dari Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.