Kasus Vina Cirebon
Kesaksian Robi Setiawan soal Pergantian Nama Pegi di Bandung dan Harapannya dalam Kasus Vina Cirebon
Robi juga menegaskan, bahwa pada saat kejadian yang menimpa Vina dan Eki tahun 2016 lalu, Pegi, kakak kandungnya sedang bersama dirinya
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIREBON- Robi Setiawan (24), adik Pegi Setiawan, berbagi cerita mengenai perubahan identitas ( perubahan nama) kakaknya yang saat kerja di Bandung dikenal sebagai Robi.
Menurut Robi, perubahan nama ini bermula dari masalah keluarga yang memaksa Pegi untuk mengadopsi identitas baru.
"Ya jadi, perubahan nama yang terjadi pada kakak saya Pegi Setiawan menjadi Robi karena permasalahan keluarga."
"Di mana, waktu itu bapak saya (Rudi) mengenalkan kepada istrinya di Bandung Pegi itu sebagai keponakan, takut lah intinya kepada istrinya gitu."
"Saat waktu itu lah, Pegi dikenal sama lingkungan kontrakan sebagai Robi," ujar Robi saat diwawancarai di rumahnya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Rabu (29/5/2024).
Baca juga: Adik Pegi Setiawan, Lusiana Berharap Kesaksiannya Dapat Membebaskan Kakaknya dari Kasus Vina Cirebon
Baca juga: Hasil Pemeriksaan Lusiana Adik Pegi oleh Polisi Kasus Vina, 28 Pertanyaan: Ini Jawaban Pentingnya
Robi juga menegaskan, bahwa pada saat kejadian yang menimpa Vina dan Eki tahun 2016 lalu, Pegi, kakak kandungnya sedang bersama dirinya di Bedeng, Bandung.
"Sementara itu, pada saat kejadian, Robi sedang bersama Pegi di Bedeng (Bandung), sedang tiduran (besoknya)," ucapnya.
Robi siap menjadi saksi bahwa Pegi tidak bersalah dan berharap agar kakaknya segera dibebaskan.
"Robi siap menjadi saksi kalau Pegi tidak bersalah, dan yakin Pegi tidak bersalah. Harapannya Pegi cepat keluar saja," jelas dia.
Menurut Robi, Pegi adalah sosok pekerja keras yang telah lama bekerja di Bandung.
"Pegi dimata adiknya adalah sosok pekerja keras. Sudah lama ikut Pegi kerja di Bandung," katanya.
Kasus yang melibatkan Pegi Setiawan terus menjadi perhatian publik dan kesaksian Robi diharapkan dapat membantu mengungkap kebenaran di balik tuduhan yang menjerat kakaknya.
Baca juga: 42 Pengacara Siap Bela Pegi Setiawan dalam Kasus Vina Cirebon dan Eki, Bukti-bukti Sudah Siapkan
Seperti diketahui, Polda Jabar menggelar konferensi pers pengungkapan kasus terkini Vina dan Eki pada tahun 2016 lalu, Minggu (26/5/2024).
Dalam konferensi pers itu, Polda Jabar menetapkan satu orang tersangka tambahan, yakni Pegi Setiawan alias Perong atau pun Robi Setiawan, setelah sempat mengganti nama.
Pegi juga disebut-sebut sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan keji tersebut.
Sebelumnya, pada tahun 2016 lalu, polisi sudah menangkap 8 tersangka lainnya, yang kini tengah menjalani hukuman seumur hidup.
Mereka adalah Eko Ramdani bin Kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi, Sudirman dan Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi.
Sementara satu pelaku lainnya sudah bebas atas nama Saka Tatal, karena masih dibawa umur kala peristiwa itu terjadi atau hanya menjalani hukuman 8 tahun penjara.
Selain itu dalam konferensi pers tersebut terungkap fakta bahwa Pegi sempat mengubah identitasnya selama di Bandung menjadi Robi.
Baca juga: Ayah Pegi Setiawan Tegaskan Anaknya Berada di Bandung saat Pembunuhan Vina dan Eki Terjadi
Namun belakangan perubahan identitas itu terbantahkan dengan sejumlah saksi yang mencuat, salah satunya Robi Setiawan itu merupakan adik kandung Pegi Setiawan.
Di sisi lain, dalam konferensi pers itu juga menunjukkan kepolisian menghilangkan dua DPO dari peristiwa mengerikan tersebut.
Padahal sebelumnya, pihak kepolisian mengungkapkan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, ada tiga tersangka yang masih DPO dari total 11 orang.
Polda Jabar mengkonfirmasi bahwa DPO yang selama ini ada tiga orang ternyata hanya satu orang, yakni Pegi Setiawan atau PS yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: 3 Teman Kerja Pegi Setiawan di Bandung Dipanggil Polda Jabar Terkait Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Farhat Abbas Sebut Upaya Hukum yang Masih Bisa Dilakukan |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Tangisan Beruntun Keluarga Pecah di Ruang Nobar Live |
![]() |
---|
KAGET! Putusan MA Terhadap Permohonan PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Sudah Keluar, Begini Isinya |
![]() |
---|
Raden Gilap Sugiono yang Memimpin Prosesi Sumpah Pocong Saka Tatal Meninggal Dunia, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Hakim Menangis saat Sidang PK Kasus Vina dan Eki di Jembatan Talun Cirebon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.