Kasus Vina Cirebon

42 Pengacara Siap Bela Pegi Setiawan dalam Kasus Vina Cirebon dan Eki, Bukti-bukti Sudah Siapkan

Sugianti Iriani, salah satu kuasa hukum Pegi, menjelaskan, bahwa para pengacara itu datang dari berbagai daerah seperti Brebes, Indramayu, dan Jakarta

Tangkap layar Kompas TV
Pegi Setiawan sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). 

Menanggapi tuduhan bahwa Pegi mengubah identitasnya menjadi Robi, Sugianti menegaskan bahwa tidak ada bukti resmi yang menunjukkan perubahan identitas tersebut.

"Terkait Pegi yang mengaku di Polda bahwa nama Robi merupakan nama gaulnya, itu mungkin teman-temannya sempat memanggil dia sebagai Robi, tapi sebenarnya tidak ada KTP atau bukti-bukti yang diubah menjadi Robi," ungkap dia.

Sahabat Vina, Linda Akhirnya Muncul dan Kesurupan Lagi, Sebut Sosok Melmel hingga yang Dilakukannya
Sahabat Vina, Linda Akhirnya Muncul dan Kesurupan Lagi, Sebut Sosok Melmel hingga yang Dilakukannya (Kolase TribunnewsBogor.com)

"KTP, ijazah, Kartu Keluarga (KK) semuanya rapor itu masih Pegi Setiawan," ujarnya.

Sugianti juga mempertanyakan dasar penetapan Pegi sebagai tersangka sebelum pemeriksaan saksi dilakukan, dan mengkritisi penghapusan status DPO untuk dua orang lainnya yang sebelumnya dinyatakan terlibat.

"Ya terkait kecurigaan terhadap penetapan tersangka dulu baru pemeriksaan saksi, saya sebenarnya pertanyakan dasar penetapan tersangka itu apa," jelas Sugianti.

"Kemudian, DPO dua orang lainnya dihapus, padahal sudah jelas di dalam putusan yang telah inkrah pun oleh pengadilan negeri bahwa DPO itu 3 orang, masa sih mengubah putusan, kan aneh," ucap dia menambahkan.

Seperti diketahui, baru-baru ini Pegi Setiawan asal Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki tahun 2016 lalu.

Dalam rilis yang dilakukan Ditreskrimum Polda Jabar itu, Pegi juga disebut sebagai otak dalam pembunuhan yang kasusnya terus disorot ini.

Sementara pada tahun 2017, pengadilan lebih dulu telah memvonis delapan orang tersangka.

Delapan terpidana itu disebut turut serta dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Mereka adalah Eko Ramdani bin Kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi, Sudirman dan Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved