Kasus Vina Cirebon

Kronologi Berbeda dengan Film, Linda Tak Kenal dengan 8 Pelaku dan Pegi Dalam Kasus Vina Cirebon

Linda, sahabat dekat Vina dan sosok yang kerasukan arwah Vina, terus membeberkan fakta baru, kronologi di film beda dengan kenyataan

Editor: Machmud Mubarok
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Kuasa Hukum Vina, Putri Maya Rumanti (kanan) saat sedang diwawancarai media di depan Mapolres Cirebon Kota didampingi Linda (masker putih), Selasa (28/5/2024) dini hari. 

"Ya harapannya sendiri semoga kasusnya cepat selesai, cepat terungkap."

"Jangan kaya gini (berlarut-larut), kasihan banyak yang jadi sasaran bully netizen juga."

"Termasuk saya, jadi saya juga korban bullying," ujarnya.

Menanggapi rumor bahwa dirinya disembunyikan, Linda juga membantah keras.

"Terkait katanya saya disembunyikan, itu juga tidak benar."

"Saya juga keluar (memberikan pernyataan begini) atas masukan dari Mba Putri (kuasa hukum keluarga Vina). Mungkin sekarang juga sudah saatnya saya keluar."

"Jadi, gak ada tuh yang ditutup-tutupi, saya mengatakan yang sebenarnya," ucap Linda.

Linda menambahkan, bahwa penggambaran dirinya dalam film tidak sepenuhnya akurat karena dia tidak diberi tahu tentang pembuatan film tersebut.

"Yang di film juga bukan begitu banget, ya karena mereka kan kehilangan narasumber, kehilangan saya, karena saya juga waktu (pembuatan film) tidak pernah dikasih tahu. Sampai mungkin ilustrasi saja lah gitu," jelas dia.

Mengenai adegan kerasukan dalam film, Linda tidak keberatan dan berharap itu bisa menjadi petunjuk.

"Terkait saya yang difilmkan itu kerasukan, saya tidak keberatan. Bahkan, saya berharapnya itu petunjuk. Kerasukannya mah benar, kalimatnya juga itu sesuai dengan rekaman dulu," katanya.

Seperti diketahui, pengadilan telah memvonis 8 orang sebagai terpidana kasus Vina dan Eki sejak 2017 lalu.

8 terpidana itu disebut turut serta dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki saat peristiwa itu terjadi pada 27 Agustus 2016 silam.

Mereka adalah Eko Ramdani bin Kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi, Sudirman dan Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi.

Sementara satu pelaku lainnya sudah bebas atas nama Saka Tatal, karena masih dibawa umur kala peristiwa itu terjadi atau hanya divonis hukuman 8 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved