DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Peran Pegi DPO Delapan Tahun dalam Pembunuhan Vina Cirebon Bakal Terungkap, Ini Kata Polda Jabar

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, saat ini Pegi masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.

Editor: Dedy Herdiana
Istimewa
ciri-ciri tiga pelaku yang diduga terlibat dalam pembunuhan disertai pemerkosaan, terhadap sepasang kekasih Vina dan Rizky di Cirebon, sudah dikantongi polisi. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Nazmi Abdurahman

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Setelah buron selama hampir delapan tahun, Pegi Setiawan alias Perong akhirnya diringkus Polisi.

Pegi merupakan salah satu terduga pelaku pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky, di Cirebon pada 2016.

Baca juga: Breaking News, Pegi Satu DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap Polda Jabar, di Sini Lokasi Penangkapannya

Selain Pegi, saat ini masih ada dua pelaku lain yang masih buron yakni Dani dan Andi. 

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, saat ini Pegi masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar

Jules belum mengungkap, apa peran Pegi dalam peristiwa pada 2016 yang menewaskan Vina dan Eky. 

"Nanti kami akan sebutkan peran bersangkutan, keterkaitan dengan pelaku lain akan disampaikan secara transparan kami yakin kasus ini akan selesai secepatnya," ujar Jules Abraham Abast, di Mapolda Jabar, Rabu (22/5/2024).

Saat disinggung apakah Pegi ini merupakan otak dari pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina, Jules mengaku belum dapat menyampaikan informasi tersebut.

"Terkait keterlibatan peran yang bersangkutan apakah pelaku atau turut serta melakukan atau dan otak dan dalang ini masih pendalaman kalau ada info ini akan disampaikan," ucapnya.

Baca juga: Pegi DPO 8 Tahun TSK Pembunuh Vina dan Eky di Cirebon Tenyata Kerjanya Buruh Bangunan di Bandung

Sebelumnya, kasus pembunuhan Vina di Kota Cirebon kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, "Vina: Sebelum 7 Hari", dirilis dan menjadi perbincangan hangat.

Kasus ini sejatinya terjadi pada tahun 2016, ketika Vina diperkosa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.

Hingga kini, polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku. Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto. Sementara satu lagi, yaitu Saka Tatal, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Baca juga: 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dipindahkan ke Lapas dan Rutan di Bandung, Ini Kata Kemenkumham Jabar

Baca juga: 7 Fakta Penangkapan Sudirman, Terpidana Kasus Vina Cirebon dan Eki yang Divonis Seumur Hidup

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved