DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Peran Pegi DPO Delapan Tahun dalam Pembunuhan Vina Cirebon Bakal Terungkap, Ini Kata Polda Jabar
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, saat ini Pegi masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Nazmi Abdurahman
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Setelah buron selama hampir delapan tahun, Pegi Setiawan alias Perong akhirnya diringkus Polisi.
Pegi merupakan salah satu terduga pelaku pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky, di Cirebon pada 2016.
Baca juga: Breaking News, Pegi Satu DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap Polda Jabar, di Sini Lokasi Penangkapannya
Selain Pegi, saat ini masih ada dua pelaku lain yang masih buron yakni Dani dan Andi.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, saat ini Pegi masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.
Jules belum mengungkap, apa peran Pegi dalam peristiwa pada 2016 yang menewaskan Vina dan Eky.
"Nanti kami akan sebutkan peran bersangkutan, keterkaitan dengan pelaku lain akan disampaikan secara transparan kami yakin kasus ini akan selesai secepatnya," ujar Jules Abraham Abast, di Mapolda Jabar, Rabu (22/5/2024).
Saat disinggung apakah Pegi ini merupakan otak dari pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina, Jules mengaku belum dapat menyampaikan informasi tersebut.
"Terkait keterlibatan peran yang bersangkutan apakah pelaku atau turut serta melakukan atau dan otak dan dalang ini masih pendalaman kalau ada info ini akan disampaikan," ucapnya.
Baca juga: Pegi DPO 8 Tahun TSK Pembunuh Vina dan Eky di Cirebon Tenyata Kerjanya Buruh Bangunan di Bandung
Sebelumnya, kasus pembunuhan Vina di Kota Cirebon kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, "Vina: Sebelum 7 Hari", dirilis dan menjadi perbincangan hangat.
Kasus ini sejatinya terjadi pada tahun 2016, ketika Vina diperkosa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.
Hingga kini, polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku. Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto. Sementara satu lagi, yaitu Saka Tatal, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Baca juga: 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dipindahkan ke Lapas dan Rutan di Bandung, Ini Kata Kemenkumham Jabar
Baca juga: 7 Fakta Penangkapan Sudirman, Terpidana Kasus Vina Cirebon dan Eki yang Divonis Seumur Hidup
Kesaksian Ibnu dan Robi: Saat Kejadian Pegi Setiawan Tidur Dengannya di Bedeng Bandung |
![]() |
---|
Respons Polisi Saat Pegi Perong Disebut-sebut Hanya Dijadikan Tumbal dalam Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Percakapan Sang Ibu dengan Pegi Soal Kasus Vina Cirebon: Kamu Melakukan Enggak? |
![]() |
---|
Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon Dikenal sebagai Orang Baik dan Sering Beribadah di Masjid |
![]() |
---|
Pesan Pegi Perong Kepada Kartini, Sang Ibu, Bikin Nyesek, 'Biar Pegi Jadi Tumbal Orang Penting' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.