Vina Cirebon

7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dipindahkan ke Lapas dan Rutan di Bandung, Ini Kata Kemenkumham Jabar

Pemindahan para narapidana itu, kata dia, merupakan permintaan Polda Jabar untuk mempermudah pemeriksaan lanjutan.

Editor: Dedy Herdiana
Istimewa
Ilustrasi penahanan para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Nazmi Abdurahman

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016, dipindahkan penahanannya ke Bandung. 

Ketujuh terpidana itu, dibawa dari Lapas Kelas I Cirebon ke Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Polda Jabar pada Senin hingga Selasa 22 Mei 2024. 

Baca juga: 7 Fakta Penangkapan Sudirman, Terpidana Kasus Vina Cirebon dan Eki yang Divonis Seumur Hidup

Setelah menjalani pemeriksaan, para terpidana tidak dikembalikan ke Lapas Kelas I Cirebon, tapi dipindahkan ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebonwaru Bandung. 

Hal ini pun dibenarkan oleh Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jabar, Robianto. 

"Tujuh terpidana ini benar dipindahkan ke beberapa lapas yang ada di Bandung, mungkin ada pemeriksaan lagi itu," ujar Robianto, Rabu (22/5/2024). 

Pemindahan para narapidana itu, kata dia, merupakan permintaan Polda Jabar untuk mempermudah pemeriksaan lanjutan.

"Mereka (Polda Jabar) minta supaya dekat dengan pemeriksaan nanti. Pemeriksaan satu (terpidana) masih tinggal (di Polda), sisanya ada di Lapas Banceuy sama Rutan Kebon Waru," ucapnya.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, mulai melakukan pemeriksaan terhadap tujuh terpidana kasus pembunuh Vina dan Rizky alias Eky. 

Para narapidana itu, dibawa dari Lapas Kelas 1 Cirebon ke Polda Jabar untuk dilakukan pemeriksaan selama satu hari, dari Senin hingga Selasa 21 Mei 2024. 

Kadivpas Kemenkumham Jabar, Robianto membenarkan bahwa tujuh narapidana dengan vonis seumur hidup itu dipinjam Polda Jabar untuk pemeriksaan lanjutan.

"Senin kemarin Polda melayangkan surat ke Kanwil dan diteruskan ke Lapas Kelas 1 Cirebon, terus dipinjam (tujuh terpidana) untuk pemeriksaan," ujar Robi, saat dihubungi Tribun, Rabu (22/5/2024). 

Baca juga: LPSK Bakal Berikan Pendampingan untuk Saksi dan Korban Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved