DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Pegi DPO 8 Tahun TSK Pembunuh Vina dan Eky di Cirebon Tenyata Kerjanya Buruh Bangunan di Bandung

Jules Abraham Abast tidak merinci di mana lokasi Pegi diringkus. Jules hanya menyebut bahwa Pegi di Bandung bekerja sebagai buruh bangunan.

Editor: Dedy Herdiana
Istimewa
Pegi tersangka pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Rizky di Cirebon, ditangkap. Ternyata kerjanya di Bandung sebagai buruh bangunnan. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Nazmi Abdurahman

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Satu pelaku pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky, akhirnya diringkus jajaran Polda Jabar, setelah buron hampir delapan tahun. 

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penangkapan Pegi dilakukan Selasa 21 Mei 2024 malam bersama tim dari Bareskrim Mabes Polri. Saat ini, Pegi sudah ditahan di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan. 

Baca juga: Breaking News, Pegi Satu DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap Polda Jabar, di Sini Lokasi Penangkapannya

"Sudah berhasil menangkap satu orang terduga tersangka yang kita DPO sejak 2016, atas nama Pegi Setiawan, warga Cirebon di tangkap di Bandung. Penyidik masih lakukan pendalaman terhadap kasus ini," ujar Jules Abraham Abast, Rabu (22/5/2024). 

Jules Abraham Abast tidak merinci di mana lokasi Pegi diringkus. Jules hanya menyebut bahwa Pegi di Bandung bekerja sebagai buruh bangunan

"Jadi Pegi yang kita DPO kan ini, informasi terakhir yang kami dapatkan bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung," katanya.

Sebelumnya, kasus pembunuhan Vina di Kota Cirebon kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, "Vina: Sebelum 7 Hari", dirilis dan menjadi perbincangan hangat.

Kasus ini sejatinya terjadi pada tahun 2016, ketika Vina diperkosa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.

Hingga kini, polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku. Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto. Sementara satu lagi, yaitu Saka Tatal, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Baca juga: 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dipindahkan ke Lapas dan Rutan di Bandung, Ini Kata Kemenkumham Jabar

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved