Vina Cirebon

Pengadilan: Para Tersangka Kasus Vina dan Eki Cirebon Sempat Ajukan Grasi, Tapi Ditolak

Panitera Muda Hukum sekaligus Humas PN Cirebon, Dimas Sandi Kresnha mengungkapkan, bahwa para tersangka sempat mengajukan grasi

Editor: Dedy Herdiana
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Panitera Muda Hukum sekaligus Humas PN Cirebon, Dimas Sandi Kresnha 

Adapun, kasus pembunuhan tersebut melibatkan 11 pelaku.

Di mana sampai saat ini 3 di antaranya masih buron dan telah ditetapkan sebagai buronan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Mereka adalah Pegi alias Egi, Dani dan Andi.

Sementara, delapan lainnya telah dijatuhi vonis.

Mereka adalah Eko Ramdani bin Kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi, Sudirman, Rivaldy Aditiya Wardhana bin Asep Kusnadi alias Ucil, dan Saka Tatal.

Nama terakhir, yang saat itu masih di bawah umur saat kejadian, hanya divonis 8 tahun penjara dan kini telah bebas setelah menjalani hukuman kurang lebih 4 tahun.

Penangkapan para tersangka dilakukan beberapa hari setelah kejadian.

Baca juga: Saka Tatal Bilang Jadi Korban Salah Tangkap Kasus Vina dan Eky di Cirebon, Ini Respons Polda Jabar 

 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved