Vina Cirebon
Pengadilan: Para Tersangka Kasus Vina dan Eki Cirebon Sempat Ajukan Grasi, Tapi Ditolak
Panitera Muda Hukum sekaligus Humas PN Cirebon, Dimas Sandi Kresnha mengungkapkan, bahwa para tersangka sempat mengajukan grasi
Adapun, kasus pembunuhan tersebut melibatkan 11 pelaku.
Di mana sampai saat ini 3 di antaranya masih buron dan telah ditetapkan sebagai buronan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Mereka adalah Pegi alias Egi, Dani dan Andi.
Sementara, delapan lainnya telah dijatuhi vonis.
Mereka adalah Eko Ramdani bin Kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi, Sudirman, Rivaldy Aditiya Wardhana bin Asep Kusnadi alias Ucil, dan Saka Tatal.
Nama terakhir, yang saat itu masih di bawah umur saat kejadian, hanya divonis 8 tahun penjara dan kini telah bebas setelah menjalani hukuman kurang lebih 4 tahun.
Penangkapan para tersangka dilakukan beberapa hari setelah kejadian.
Baca juga: Saka Tatal Bilang Jadi Korban Salah Tangkap Kasus Vina dan Eky di Cirebon, Ini Respons Polda Jabar
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Farhat Abbas Sebut Upaya Hukum yang Masih Bisa Dilakukan |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Tangisan Beruntun Keluarga Pecah di Ruang Nobar Live |
![]() |
---|
KAGET! Putusan MA Terhadap Permohonan PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Sudah Keluar, Begini Isinya |
![]() |
---|
Raden Gilap Sugiono yang Memimpin Prosesi Sumpah Pocong Saka Tatal Meninggal Dunia, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Hakim Menangis saat Sidang PK Kasus Vina dan Eki di Jembatan Talun Cirebon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.