Rabu, 29 April 2026

LPSK Jamin Perlindungan Korban Kekerasan Anak di Sukaresmi Cianjur

Hadir dan berkunjung ke Cianjur, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjamin perlindungan dan pemenuan pemulihan bagi korban

Tayang:
Editor: ferri amiril
TribunPriangan.com/istimewa
PENDAMPINGAN - Hadir dan berkunjung ke Cianjur, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjamin perlindungan dan pemenuhan pemulihan bagi korban kekerasan pencabulan pada anak di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur 

Ringkasan Berita:* Hadir dan berkunjung ke Cianjur, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjamin perlindungan dan pemenuan pemulihan bagi korban kekerasan pencabulan pada anak di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur

 

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIANJUR - Hadir dan berkunjung ke Cianjur, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjamin perlindungan dan pemenuhan pemulihan bagi korban kekerasan pencabulan pada anak di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur

Hal tersebut diungkakan Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin melakukan pendampingan terhadap korban di Polres Cianjur pada Kamis 16 April 2026. 

"Jadi ada kasus yang antensi, dan dibawa putra daerah juga sebagai Anggota Komisi XIII DPR RI yaitu Isfhan Taufik Munggaran. Kasus yang menjadi antensi tersebut ialah kekerasan seksual pada, yang kebetulan pelakunya anak dan satunya pelaku dewasa," katanya. 

Hingga sejauh ini lanjut dia, Jajaran Polres Cianjur telah menangani kasus tersebut dengan baik, dan penegakan hukum akan dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kita percaya penegakan hukum akan berjalan dengan baik, dan LPSK akan menjalankan fungsinya terutama untuk memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban," katanya. 

Dia mengatakan, pihaknya akan mendalami kondisi, kebutuhan pemulihan terhadap korban untuk kedepannya sesuai dengan tugas yang diamanahkan Undang-undang. 

"Kami juga ucapkan terimakasih pada Bapak Isfhan, karena informasi beliaulah, kemudian kami bisa memberikan upaya proaktif untuk menangani kasus ini. Sehingga korban bisa mendapatkan hak dan keadilan untuk pulih kembali," katanya. 

Wawan menambahkan, pendampingan terhadap korban kekerasan dan pencabulan tersebut merupakan bukti hadirnya negara untuk memberikan perlindungan bagi semua warganya.  

Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR RI Isfhan Taufik Munggaran mengatakan, dirinya dan LPSK mendatangi Polres Cianjur untuk memastikan penanganan kasus kekerasan dan pencabulan pada anak tak hanya sebatas seremonial. 

"Kami dari Komisi XIII memiliki sebuah kewajiban yang telah diamanatkan Undang-undang dalam fungsi pengawasan, salah satunya LPSK untuk melakukan pengawasan dilapangan," katanya. 

Dia menambahkan, pengawasan terhadap kasus kekerasan dan pencabulan pada anak dilakukan mulai dari laporan awal hingga pemulihan korban akan terus dilakukan. 

"Jadi mulai dari laporan awal sampai tahap pemulihan korban pun menjadi sebuah tanggungjawab saya, dan ini daerah pilih saya," katanya. 

Isfhan menyebutkan berdasarkan, data yang kami himpun pada tahun 2025, di Cianjur ada 123 laporan Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP) dan Kekerasan Terhadap Anak (KTA). 

Tingginya kasus tersebut lanjut dia, Komisi XIII DPR RI melakukan penekanan sosialisasi Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia (P5 HAM) serta dan empat Pilar Kebangsaan keberbagai wilayah. 

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved