Vina Cirebon
Pengadilan: Para Tersangka Kasus Vina dan Eki Cirebon Sempat Ajukan Grasi, Tapi Ditolak
Panitera Muda Hukum sekaligus Humas PN Cirebon, Dimas Sandi Kresnha mengungkapkan, bahwa para tersangka sempat mengajukan grasi
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIREBON- Pengadilan Negeri (PN) Cirebon buka suara terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terus menjadi sorotan publik.
Panitera Muda Hukum sekaligus Humas PN Cirebon, Dimas Sandi Kresnha mengungkapkan, bahwa para tersangka sempat mengajukan grasi sebagai upaya permohonan keringanan hukuman yang telah diputuskan.
Namun, upaya tersebut ditolak oleh Presiden.
"Mereka sudah mengajukan kasasi dan sampai pada tahap grasi pada tahun 2019."
"Namun, hasil pengajuan grasi akhirnya ditolak," ujar Dimas, pada Senin (20/5/2024).
Dimas juga menjelaskan, bahwa pihaknya telah membuka arsip kasus Vina dan Eki dan ditemukan tiga berkas perkara dengan nomor putusan yang berbeda.
"Berkas pertama putusan nomor 16 tahun 2016 dengan terdakwa Saka Tatal bin Bagja, diputus pada 10 Oktober 2016."
"Kemudian, putusan nomor 3 tahun 2017, diputus pada 26 Mei 2017 dengan terdakwa Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi, dan Eko Ramdani alias Koplak bin Kosim."
"Terakhir, putusan nomor 4 pidana B 2017, diputus pada 26 Mei 2017 dengan terdakwa Hadi Saputra bin Kasana, Eka Sandi bin Muran, Jaya alias Kliwon bin Sabdul, Suprianto bin Sutadi dan Sudirman bin Suratno," ucapnya.
Menurut Dimas, para terdakwa dijatuhi hukuman berat.
"Putusan masing-masing adalah pidana seumur hidup, kecuali Saka Tatal yang dihukum 8 tahun penjara," jelas dia.
Ia juga menambahkan, bahwa majelis hakim yang menangani kasus tersebut sudah pindah tugas ke daerah lain.
Dimas menjelaskan prosedur pengajuan grasi.
"Prosedur grasi diajukan ke pengadilan negeri, kemudian dikirim ke Presiden atau Mahkamah Agung. Terkait perkara tersangka kasus Vina dan Eki, grasinya ditolak," katanya.
Adapun, kasus pembunuhan tersebut melibatkan 11 pelaku.
Di mana sampai saat ini 3 di antaranya masih buron dan telah ditetapkan sebagai buronan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Mereka adalah Pegi alias Egi, Dani dan Andi.
Sementara, delapan lainnya telah dijatuhi vonis.
Mereka adalah Eko Ramdani bin Kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi, Sudirman, Rivaldy Aditiya Wardhana bin Asep Kusnadi alias Ucil, dan Saka Tatal.
Nama terakhir, yang saat itu masih di bawah umur saat kejadian, hanya divonis 8 tahun penjara dan kini telah bebas setelah menjalani hukuman kurang lebih 4 tahun.
Penangkapan para tersangka dilakukan beberapa hari setelah kejadian.
Baca juga: Saka Tatal Bilang Jadi Korban Salah Tangkap Kasus Vina dan Eky di Cirebon, Ini Respons Polda Jabar
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Farhat Abbas Sebut Upaya Hukum yang Masih Bisa Dilakukan |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Tangisan Beruntun Keluarga Pecah di Ruang Nobar Live |
![]() |
---|
KAGET! Putusan MA Terhadap Permohonan PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Sudah Keluar, Begini Isinya |
![]() |
---|
Raden Gilap Sugiono yang Memimpin Prosesi Sumpah Pocong Saka Tatal Meninggal Dunia, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Hakim Menangis saat Sidang PK Kasus Vina dan Eki di Jembatan Talun Cirebon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.