4 Jenis Hewan Dilindungi Jadi Barang Bukti, Seorang Warga Cilimus Garut Ditangkap Polisi
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan, timnya berhasil mengungkap perdagangan hewan dilindungi dalam patroli siber di medsos
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Kontributor TribunPriangan.com, Sidqi Al Ghifari dari Garut
TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut menangkap seorang warga yang diduga terlibat dalam perdagangan hewan dilindungi.
Pelaku berinisial WM (42) diamankan di kediamannya di Kampung Cilimus, Desa Sukarame, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (20/5/2024).
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan, timnya berhasil mengungkap perdagangan hewan dilindungi dalam patroli siber di sejumlah lini masa media sosial.
"Dari pemantauan itu kami menemukan aktivitas perdagangan hewan dilindungi yang dijual di Facebook," ujarnya saat dihubungi TribunPriangan.com, Selasa (21/5/2024).
Ia menuturkan, dari rumah pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti hewan dilindungi yang dalam kondisi masih hidup.
Mulai dari satu ekor anak Owa Siamang (Symphalangus Syndactylus), dua ekor anak Kucing Kuwuk Sumatra (Prionailurus Bengalensis), dua ekor anak musang ekor putih, dan dua ekor anak burung Kekep Babi.
"Pelaku saat ini sudah kami amankan di Mapolres Garut, kami juga terus menggali informasi tentang praktik ilegal ini," ungkapnya.
AKP Ari menjelaskan, kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar (TSL) merupakan kejahatan serius dan luar biasa.
Pihaknya juga menegaskan tidak akan segan-segan menangkap para pelaku perdagangan satwa dilindungi.
Atas aksinya itu, pelaku terancam dengan jeratan Pasal 40 ayat 2 jo. Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Ancamannya, kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimum Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)," ungkapnya.
Baca juga: Jemaah Haji Asal Garut Dikabarkan Wafat di Madinah Akibat Jantung Koroner
Menteri UMKM Minta Pelaku Usaha Bijak Dalam Mengelola Modal |
![]() |
---|
37 Desa dan 7 Kecamatan di Kabupaten Garut Terbabat Tol Geta, Ini Nama Desanya |
![]() |
---|
657 Pelajar Korban Keracunan MBG di Kadungora Garut, Bupati Stop SPPG dan Keluarkan Surat Edaran |
![]() |
---|
Buntut 657 Pelajar Alami Keracunan, Dapur MBG di Kadungora Garut Dihentikan |
![]() |
---|
37 Desa dan 7 Kecamatan di Kabupaten Garut Tergusur Tol Geta, Ini Nama Desanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.