Menantu Asing Habisi Nyawa Mertua
WNA Amerika Pembunuh Mertua di Kota Banjar Divonis 16 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp192 Juta
Vonis Arthur ini lebih rendah dua tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Editor:
Gelar Aldi Sugiara
Kompas.com/Candra Nugraha
Arthur Leigh Welohr (duduk berkemeja ungu), warga negara Amerika Serikat, yang menjadi terdakwa pembunuhan mertua di Kota Banjar, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Kota Banjar, Jawa Barat, Selasa (7/5/2024).
Hal itu sebagaimana rekomendasi LPSK, restitusi diajukan istri korban.
"Dalam hal ini istri korban Agus yang mengajukan permintaan restitusi," jelas Petrus.
Menurut Petrus, Pengadilan memberi waktu 30 hari kepada terdakwa untuk membayar restitusi tersebut.
Jika terdakwa tidak membayar restitusi, maka Jaksa Penuntut Umum berhak mengadakan lelang atas harta terdakwa.
"Kalau (lelang harta) tak cukup juga, maka terdakwa harus menjalani kurungan selama 6 bulan," jelas Petrus. (*)
Tags
WNA
Amerika Serikat
Kota Banjar
Arthur Leigh Welohr
pembunuhan
restitusi
membunuh mertua
TribunBreakingNews
Berita Terkait: #Menantu Asing Habisi Nyawa Mertua
| Jawaban Kapolres soal Isu Terima Dollar dari Bule yang Bunuh Mertua Sendiri di Kota Banjar |
|
|---|
| Kasus Menantu Habisi Nyawa Mertua di Kota Banjar, Tersangka WNA asal Amerika Minim Bahasa Indonesia |
|
|---|
| Ternyata Ini Motif Bule Asal Amerika Tega Tusuk Leher Mertua di Banjar Hingga Tewas |
|
|---|
| Bule di Kota Banjar Bunuh Mertua Sendiri, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya |
|
|---|
| Cerita Mencekam Saksi Saat Menantu Bule Tusuk Leher Mertua, Dipukul Pakai Bambu Malah Patah |
|
|---|
