Menantu Asing Habisi Nyawa Mertua

WNA Amerika Pembunuh Mertua di Kota Banjar Divonis 16 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp192 Juta

Vonis Arthur ini lebih rendah dua tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Kompas.com/Candra Nugraha
Arthur Leigh Welohr (duduk berkemeja ungu), warga negara Amerika Serikat, yang menjadi terdakwa pembunuhan mertua di Kota Banjar, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Kota Banjar, Jawa Barat, Selasa (7/5/2024). 

Hal itu sebagaimana rekomendasi LPSK, restitusi diajukan istri korban.

"Dalam hal ini istri korban Agus yang mengajukan permintaan restitusi," jelas Petrus.

Menurut Petrus, Pengadilan memberi waktu 30 hari kepada terdakwa untuk membayar restitusi tersebut.

Jika terdakwa tidak membayar restitusi, maka Jaksa Penuntut Umum berhak mengadakan lelang atas harta terdakwa.

"Kalau (lelang harta) tak cukup juga, maka terdakwa harus menjalani kurungan selama 6 bulan," jelas Petrus. (*)

Sumber: Kompas
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved