CPNS 2024

CPNS 2024, Berikut Solusi dan Ketentuan Jika Ijazah Hilang untuk Pendaftaran

Berikut Ini Dia Solusi dan Ketentuan Jika Ijazah Hilang untuk Pendaftaran Seleksi CPNS 2024

TribunJakarta.com
Tenang, Berikut Solusi dan Ketentuan Jika Ijazah Hilang untuk Pendaftaran Seleksi CPNS 2024 (dukcapil.kemendagri.go.id) 

- Transkrip nilai /daftar nilai/ SKHUN asli, diupload salah satu, apabila tidak ada ujian nasional maka silahkan upload nilai yang ada di belakang ijazah.

- Nilai yang diinput pada sscasn adalah nilai rata-rata Ujian Nasional atau nilai rata-rata Ujian Akhir Nasional (pilih salah satu), bukan nilai raport.

- Bagi pelamar lulusan tahun 2021 yang belum memiliki ijazah, pelamar bisa menggunakan SKL sebagai pengganti ijazah. Pada SKL memuat daftar nilai sementara atau daftar hasil ujian nasional/ujian akhir (bukan daftar nilai raport).

- Pada akun sscasn apabila diminta nomor ijazah, pelamar bisa menginput nomor SKL dan tanggal SKL sebagai pengganti nomor ijazah.

- Ijazah dan transkrip diupload di kolom masing-masing.

- Apabila ijazah hilang bisa memakai Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

 

Itulah ulasan perihal boleh tidaknya mendaftar jika ijazah hilang.

Untuk informasi lebih lanjut tentang kapan pendaftaran CPNS 2024, jadwal CPNS 2024 dan pembukaan pendaftaran, bisa pantau link sscasn.bkn.go.id. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved