CPNS 2024

CPNS 2024, Berikut Solusi dan Ketentuan Jika Ijazah Hilang untuk Pendaftaran

Berikut Ini Dia Solusi dan Ketentuan Jika Ijazah Hilang untuk Pendaftaran Seleksi CPNS 2024

TribunJakarta.com
Tenang, Berikut Solusi dan Ketentuan Jika Ijazah Hilang untuk Pendaftaran Seleksi CPNS 2024 (dukcapil.kemendagri.go.id) 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, persiapan pembukaan seleksi CPNS 2024 ini bisa dilakukan dari sekarang.

Karena diketahui, jika pembukaan seleksi CPNS 2024 akan segera dibuka pada bulan Mei mendatang.

Untuk pembukaan seleksi CPNS 2024 ini pun sudah dikatakan langsung oleh oleh Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto.

Baca juga: 1.000 Formasi di Seleksi CPNS Kementerian Kesehatan, Harus Siap Ditempatkan di IKN

Menurutnya, jika pemerintah akan mengumumkan rekrutmen CPNS dan PPPK untuk instansi pusat pada Mei 2024.

Namun menurutnya, masih ada sebagian Kementerian/Lembaga masih merinci formasi kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akhirnya harus diundur menjadi bulan Mei 2024.

"Bulan Mei akhir akan kita lakukan pengumuman formasi apa saja yang dibuka dalam rekrutmen ASN 2024 meliputi CPNS dan PPPK," tutur Haryomo.

Baca juga: 3 Periode Seleksi CPNS 2024, Berikut Bocoran Masing-masing Jadwalnya

Nah, perihal dokumen pendaftaran pun harus sudah mulai kamu persiapkan dari sekarang.

Seperti hal nya ijazah, transkrip nilai, SKCK dan lain sebagainya.

Namun, jika salah satu persyaratan misalkan ijazah hilang, apakah masih bisa mendaftar atau tidak?

Baca juga: Peluang Besar Nih, Formasi CPNS dan PPPK 2023 Ini Sepi Peminat

Ijazah Hilang Bisa Daftar

Sejauh ini, seperti apa syarat dan ketentuan pendaftaran CPNS 2024, khususnya soal ijazah hilang memang belum dirilis.

Tapi, informasi pendaftaran CPNS Kemenkumham tahun 2023 lalu setidaknya bisa menjadi gambar sembari menunggu ketentuan resmi dirilis.

Melansir dari cpns.kemenkumham.go.id, berikut aturan ijazah CPNS 2023:

Baca juga: 3 Minggu Lagi CPNS Kementerian PUPR Dibuka, Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Dipenuhi

SMA

- Ijazah asli (tidak legalisir).

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved