CPNS 2024

Jurusan-jurusan Ini Diprediksi Bakal Dibutuhkan pada Seleksi CPNS 2024, Ada Jurusanmu?

Berikut beberapa jurusan yang diprediksi dibutuhkan dalam proses Seleksi CPNS 2024.

TribunGayo.com
Jurusan-jurusan Ini Diprediksi Bakal Dibutuhkan pada Seleksi CPNS 2024, Ada Jurusanmu? 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 kemungkinan akan dibuka pada Mei.

Sebelumnya pemerintah telah mengumumkan bahwa terdapat 2,3 juta formasi yang dibutuhkan pada seleksi ASN 2024.

Formasi CASN 2024 yang akan dibuka untuk instansi pusat sebanyak 429.183, terdiri atas 207.247 CPNS dan 221.936 PPPK.

Sementara alokasi formasi instansi daerah sebanyak 1.867.333, terdiri atas 483.575 CPNS dan 1.383.758 PPPK.

Mengacu pada rekrutmen CPNS 2023, diketahui terbatas pada pemenuhan beberapa jabatan tertentu, seperti jaksa, hakim, dosen, intelijen, dan talenta digital.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas memberikan informasi, bahwa formasi CPNS dan PPPK 2023 mengacu pada kebutuhan dari masing-masing kementerian/lembaga maupun pemerintan daerah.

Dalam hal ini plt BKN, Bima menjelaskan bahwa, lowongan CPNS 2023 ini hanya diisi oleh jabatan yang memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan saja.

"Untuk PNS itu masih terbatas pada jabatan-jabatan yang memang harus PNS. Misalnya untuk sekolah kedinasan, hakim, jaksa, diplomat, yang tidak mungkin diduduki PPPK," jelasnya, seperti dikutip dari Kompas.com.

Kemudian, jika mengacu pada peraturan Menteri PANRB nomor 45 tahun 2022, bahwa seleksi CPNS 2024 akan diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan di beberapa formasi tertentu, yaitu seperti kejaksaan, hakim, dosen, dan tenaga teknis talenta digital.

Lantas, apa saja kira-kira jurusan yang diprediksi paling dibutuhkan pada rekrutmem CPNS 2024?

Berikut ulasannya,

1. Jurusan Hukum

Dalam jurusan ini terdiri dari dua bagian yaitu Hukum Pidana dan Hukum Perdata.

Di hukum pidana hal yang dipelajari adalah Hukum Penitensier, Tindak Pidana Narkotika, Tindak PidanaTeroris dll, sedangkan di hukum perdata membahas hak-hak dan kepentingan individu.

2. Ilmu Komputer

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved