KRONOLOGI Remaja Bakar Bangunan Ponpes di Sumedang, Sakit Hati Ditegur Merokok dan Dilarang Parkir

Peristiwa kebakaran bangunan milik Saeful Azhar (35) ini terjadi pada Jumat (5/4/2024) pukul 04.50 WIB.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Istimewa
Kebakaran melanda bangunan milik Yayasan Awaliyatul Huda, di Dusun Citali RT01/08, Desa Ciptasari, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Jumat (5/4/2024). 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Seorang remaja berinisial LA (16), warga Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, harus mendekam di ruang tahanan Polres Sumedang.

LA ditangkap polisi lantaran telah melakukan aksi pembakaran bangunan semipermanen milik Yayasan Awaliyatul Huda, di Dusun Citali, RT01/08 Desa Ciptasari, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang.

Ulah nekat sang pelaku mengakibatkan pemilik bangunan harus mengalamai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Peristiwa kebakaran bangunan milik Saeful Azhar (35) ini terjadi pada Jumat (5/4/2024) pukul 04.50 WIB.

Baca juga: Bangunan Ponpes di Sumedang Dibakar Remaja 16 Tahun karena Kesal Ditegur Merokok-tak Berpuasa

Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya mengatakan, kronologi kejadiannya bermula karena pelaku tak terima lantaran ditegur merokok dan dilarang memarkirkan sepeda motor di area Pesantren oleh seorang ustaz.

Merasa sakit hati tak terima ditegur dan dilarang parkir, kata Awang, LA merencanakan melakukan tindakan nekat membakar bangunan tersebut.

Menurutnya, saat melancarkan aksinya, LA bermodalkan korek gas dan sebotol pertalite yang disedot dari tangki sepeda motor Honda Beat miliknya.

Baca juga: Baru 4 Bulan Dibangun, TPT di Cigendel Sumedang Retak-Ambles Bahayakan Pemudik

“Setelah menyedot pertalite, LA kembali mendatangi bangunan itu. Setelah situasi terlihat sepi, pelaku langsing menyiramkan sebotol pertalite dan membakarnya," ucap Awang kepada Tribun Jabar.id, Minggu (7/4/2024).

Usai melakukan aksi pembakaran, kata Awang, LA langsung bergegas meninggalkan bangunan itu, dan pulang ke kediamamnya.

"Pelaku dijerat Pasal 187 Ayat 1 KUH Pidana," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved