Penganiaya Mahasiswa di Sumedang
Polisi Mulai Periksa Soal Narkoba 'Hayam', Penganiaya Mahasiswa di Sumedang
Pemeriksaan oleh Satres Narkoba itu juga melihat jaringan ke atas dan ke bawah dari komplotan Arizal Zakaria alias Ijal Hayam
Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Kasus penganiayaan mahasiswa di Sumedang hingga meninggal dunia terus berlanjut. Para pelakunya diperiksa dalam pasal penganiayaan dan pengeroyokan.
Di sisi lain, karena para pelaku adalah bandar narkoba, maka polisi juga memeriksa kasus narkoba ini.
"Terhadap para pelaku selain penyidikan, Satres Narkoba juga sudah periksa, sudah ada pemerikasaan terkait obat-obatan," kata Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, Selasa (2/4/2024).
Pemeriksaan oleh Satres Narkoba itu juga melihat jaringan ke atas dan ke bawah dari komplotan Arizal Zakaria alias Ijal Hayam.
"Melihat jaringan di atas terhadap ketiganya," kata Kapolres.
Baca juga: Mahasiswa yang Dianiaya Bandar Narkoba di Sumedang Meninggal Dunia, Korban Ternyata Pengedar Juga
Baca juga: Tersangka Bandar Kelas Kakap Belum Terbuka Saat Diperiksa Satnarkoba Polres Sumedang
Terkait menjadi bandar obat-obatan terlarang hingga 1 juta butir ini, Polisi menggunakan pasal 35 ayat 2 dan 36 ayat 1 Undang-undang tentang ketersediaan farmasi.
Bukan hanya itu, jeratan yang memberatkan juga akan diterima para pelaku sebab korban yang dianiaya meninggal dunia.
"Sementara ini masih pasal 170 pengeroyokan dan 351 penganiayaan, namu adan berencana, dengan pemberatan, dan menyababkan meninggal dunia, ini bisa semakin memberatkan," kata Kapolres.
Perjalanan kriminal Arizal Zakaria alias Ijal Hayam (35) warga Dusun Cilengkrang RT 01/17, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara di dunia hitam itu berakhir di tangan Polisi.
Ia diringkus Polisi bersama kedua temannya, Mereka adalah Muhamad Angruzaldi (26) warga Lingkungan Ragadiem, Kota Kulon, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang; dan RN alias Jeprut (21) warga Jalan Palasari Gg. PLN, Sumedang Selatan.
Diketahui, Hayam sebagai bos dari para pengedar obat-obatan terlarang.
Polisi bahkan menyita 1 juta butir pil obat terlarang jenis Tramadol, Hexymer, dan jenis obat lainnya. Selain itu, 2 pucuk senpi, 3 pucuk airsoft gun, dan ribuan butir peluru turut disita Polisi saat menggeledah kediamannya.
Kasus ini terbongkar Polisi dari kasus penganiayaan yang menyebabkan korbannya, seorang mahasiswa asal Kecamatan Cimalaka terluka berat hingga koma di ICU RSUD Sumedang.
Prediksi Skor dan Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persik Kediri, Adu Tajam Spaso dan Enrique |
![]() |
---|
Kalender September 2025 Minggu Ke-3 dan Ke-4, Masih Adakah Tanggal Merah dan Libur Panjang? |
![]() |
---|
Gempa Terkini di Jawa Barat Mengguncang Pangandaran, BMKG: Kedalaman Pusat Gempa 69 Km |
![]() |
---|
Teks Khutbah Jumat 19 September 2025: Hati-hati dengan Aneka Kenikmatan yang Diterima |
![]() |
---|
Teks Khutbah Jumat 19 September 2025/ 25 Rabiul Awal 1447 H: Surga Bagimu yang Menahan Amarah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.