Kisah Jambret Ponsel di Garut Menikah di KUA, Seusai Akad Kembali Dibui di Hotel Prodeo

seorang pria terduga pelaku penjambretan di Garut menjalankan pernikahan di sela-sela proses hukum yang menjeratnya

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Machmud Mubarok
Dok/Polsek Tarogong Kidul
IF (29) terduga pelaku penjambretan di Garut saat menjalankan prosesi akad nikah di KUA Garut Kota, Rabu (27/3/2024).  

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - IF (29), seorang pria terduga pelaku penjambretan di Garut menjalankan pernikahan di sela-sela proses hukum yang menjeratnya. 

Prosesi akad dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (27/3/2024). 

Kapolsek Tarogong Kidul Kompol Alit Kadarusman mengatakan, IF sudah merencanakan pernikahan tersebut sebelum dirinya ditangkap oleh polisi. 

Keluarga IF juga menurutnya, telah mengajukan permohonan pernikahan tersebut ke pihak kepolisian agar pernikahan itu sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. 

"Karena tidak mau menggeser rencana itu, akhirnya kami setujui sehingga dalam proses akadnya kami lakukan pengawalan ketat," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Kamis (28/3/2024). 

Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Pangandaran Bernasib Apes, Kena Aksi Jambret di Siang Bolong

Baca juga: Dua Perempuan di Garut Nekat Jambret Perhiasan Kalung Anak Kecil di Keramaian

Ia menuturkan, prosesi akad tersebut dihadiri oleh keluarga terdekat IF dan istri dengan penjagaan ketat oleh petugas kepolisian. 

IF sebelumnya ditangkap bersama satu pelaku lain berinisial RF (32) lantaran menjambret ponsel milik seorang mahasiswi. 

Aksi penjambretan itu dilakukan di Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul pada Kamis (21/3/2024). 

"Keduanya berhasil kami tangkap saat sedang menjual barang curiannya," ucap Alit. 

Kompol Alit menjelaskan, setelah prosesi akad tersebut terduga pelaku IF kemudian kembali dibawa oleh anggota kepolisian untuk melanjutkan proses hukum yang menjeratnya. 

IF yang diketahui merupakan warga Karangpawitan itu saat ini sudah kembali masuk ke hotel prodeo atau sel tahanan di Polsek Tarogong Kidul. 

"Atas kasusnya itu,  keduanya kami jerat pasal pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," ungkapnya. 

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved