Kisah Jambret Ponsel di Garut Menikah di KUA, Seusai Akad Kembali Dibui di Hotel Prodeo
seorang pria terduga pelaku penjambretan di Garut menjalankan pernikahan di sela-sela proses hukum yang menjeratnya
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - IF (29), seorang pria terduga pelaku penjambretan di Garut menjalankan pernikahan di sela-sela proses hukum yang menjeratnya.
Prosesi akad dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (27/3/2024).
Kapolsek Tarogong Kidul Kompol Alit Kadarusman mengatakan, IF sudah merencanakan pernikahan tersebut sebelum dirinya ditangkap oleh polisi.
Keluarga IF juga menurutnya, telah mengajukan permohonan pernikahan tersebut ke pihak kepolisian agar pernikahan itu sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.
"Karena tidak mau menggeser rencana itu, akhirnya kami setujui sehingga dalam proses akadnya kami lakukan pengawalan ketat," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Kamis (28/3/2024).
Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Pangandaran Bernasib Apes, Kena Aksi Jambret di Siang Bolong
Baca juga: Dua Perempuan di Garut Nekat Jambret Perhiasan Kalung Anak Kecil di Keramaian
Ia menuturkan, prosesi akad tersebut dihadiri oleh keluarga terdekat IF dan istri dengan penjagaan ketat oleh petugas kepolisian.
IF sebelumnya ditangkap bersama satu pelaku lain berinisial RF (32) lantaran menjambret ponsel milik seorang mahasiswi.
Aksi penjambretan itu dilakukan di Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul pada Kamis (21/3/2024).
"Keduanya berhasil kami tangkap saat sedang menjual barang curiannya," ucap Alit.
Kompol Alit menjelaskan, setelah prosesi akad tersebut terduga pelaku IF kemudian kembali dibawa oleh anggota kepolisian untuk melanjutkan proses hukum yang menjeratnya.
IF yang diketahui merupakan warga Karangpawitan itu saat ini sudah kembali masuk ke hotel prodeo atau sel tahanan di Polsek Tarogong Kidul.
"Atas kasusnya itu, keduanya kami jerat pasal pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," ungkapnya.
Menteri UMKM Minta Pelaku Usaha Bijak Dalam Mengelola Modal |
![]() |
---|
37 Desa dan 7 Kecamatan di Kabupaten Garut Terbabat Tol Geta, Ini Nama Desanya |
![]() |
---|
657 Pelajar Korban Keracunan MBG di Kadungora Garut, Bupati Stop SPPG dan Keluarkan Surat Edaran |
![]() |
---|
Buntut 657 Pelajar Alami Keracunan, Dapur MBG di Kadungora Garut Dihentikan |
![]() |
---|
2 Kali Gempa Terkini di Jawa Barat Mengguncang Garut Malam Tadi, BMKG: Pusat Gempa di Laut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.