THR 2024

HORE! Ojol dan Kurir Bakal Dapat THR dari Pemerintah, Cair H-7 Lebaran

Full Senyum, Tahun Ini Pemerintah Bagi THR untuk Ojol dan Kurir, Bakal Dibayar H-7 Lebaran

Tribun Priangan/Gelar Aldi S
HORE! Ojol dan Kurir Bakal Dapat THR dari Pemerintah, Cair H-7 Lebaran 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Kabar baik ditujukan bagi para mitra ojek online tanah air.

Pasalnya, tahun ini Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merencanakan pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 kepada para ojol.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca juga: Libur Lebaran 2024 Jadi 10 Hari? Ini Perkiraannya Lengkap dengan Jadwal Cair THR

Para ojol masuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT).

"Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan. Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu PKWT. Jadi ikut dalam coverage SE THR ini," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemenaker Indah Anggoro Putri saat konferensi pers di Gedung Kemenaker, Jakarta, Senin (18/3/2024) lalu.

Indah menyebutkan, pihaknya telah memberitahukan informasi ini ke para aplikator atau penyedia platform ojol untuk membayar THR kepada para pengemudinya sesuai dengan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca juga: Kapan Cuti Bersama Lebaran 2024? Ini Perkiraannya Lengkap dengan Jadwal Cair THR

"Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, para ojek online atau khususnya platform digital. Pekerja dengan bekerja menggunakan platform digital termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR-nya sebagaimana tercakup dalam SE THR ini," ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta agar para pengusaha memberikan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2024 paling lambat 7 hari sebelum lebaran atau H-7 Lebaran.

Selain itu, dia juga menyatakan agar para pengusaha membayarkan THR pekerja atau buruh secara penuh alias tidak dicicil.

Baca juga: Estimasi Tanggal Pencarian BLT Mitigasi Risiko Pangan dan BPNT di 3 Bank Ini, Lebaran Bisa Penuh THR

"THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR ini harus dibayar penuh tidak boleh dicicil," kata Ida.

"Sekali lagi ini saya minta kepada perusahaan untuk memberikan perhatian dan saya berharap perusahaan taat kepada ketentuan ini (tidak mencicil THR)," sambungnya.

Skema Pemberian THR Mitra Ojek Online

Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia menyambut baik terkait adanya kebijakan tersebut.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Igun Wicaksono mengungkapkan, memang sepatutnya para pengemudi ojek daring memiliki hak mendapatkan THR dari perusahaan aplikator walau statusnya bukan pekerja perusahaan aplikator secara langsung.

"Perusahaan aplikator telah mendapatkan keuntungan bagi hasil dari para pengemudi ojek daringnya sehingga perusahaan aplikator wajib membagi THR setahun sekali," ucap Igun kepada Tribunnews, Selasa (19/3/2024).

Baca juga: HONORER WAJIB TAHU, Inilah Golongan PNS, Anggota Polri dan Prajurit yang Tak Dapat Jatah THR

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved