THR 2024
HORE! Ojol dan Kurir Bakal Dapat THR dari Pemerintah, Cair H-7 Lebaran
Full Senyum, Tahun Ini Pemerintah Bagi THR untuk Ojol dan Kurir, Bakal Dibayar H-7 Lebaran
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Ia melanjutkan, skema yang diinginkan adalah pihak pengemudi ojek daring mendapatkan 100 persen bonus point, ditambah 100 persen nilai rupiah sebagai THR apabila menjalankan order selama cuti bersama dan libur Idul Fitri.
"Jadi mendapatkan 2 kali bonus setiap penyelesaian order, bisa juga THR dalam bentuk uang tunai melalui dompet digital yang dibagikan merata ke seluruh pengemudi ojek daring yang masih aktif," papar Igun.
"Di mana besarannya minimal senilai Rp300.000 sebagai representasi nilai Rp10.000 per hari dikalikan 30 hari," pungkasnya.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut mitra ojek online dan kurir logistik berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2024.
Baca juga: Honorer Golongan Ini Dipastikan tak Dapat Jatah THR dari Pemerintah, Berikut Alasannya
Kedua pekerjaan itu masuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Ojol (ojek online) termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan karena masuk, walaupun hubungan kerjanya kemitraan, tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu, PKWT, jadi ikut dalam coverage SE THR ini," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (18/3/2024).
Kemnaker sudah menjalin komunikasi dengan perusahaan-perusahaan ojek online dan logistik untuk mensosialisasikan aturan ini.
Sementara, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Baca juga: Honorer Golongan Ini Dipastikan tak Dapat Jatah THR dari Pemerintah, Berikut Alasannya
“THR ini harus dibayar penuh tidak boleh dicicil," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Kemnaker, Jakarta, Senin (18/3/2024), mengutip Kompas.com.
"Sekali lagi ini saya minta kepada perusahaan untuk memberikan perhatian dan saya berharap perusahaan taat kepada ketentuan ini (tidak mencicil THR)," ucapnya.
Dia menjelaskan, golongan pekerja yang wajib mendapatkan THR Lebaran ialah pekerja atau buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Kemudian, pekerja atau buruh berdasarkan PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 sebelum Lebaran.(*)
Diolah dari Kompas.com
Baca berita update TribunPriangan.com lainnya di Google News
THR 2024
THR
Jadwal Cair THR
THR Ojol dan Kurir
Pemerintah Bagi THR Ojol dan Kurir
Skema Pemberian THR Mitra Ojek Online
ojek online
Kapan Cuti Bersama Lebaran 2024? Ini Perkiraannya Lengkap dengan Jadwal Cair THR |
![]() |
---|
Estimasi Tanggal Pencarian BLT Mitigasi Risiko Pangan dan BPNT di 3 Bank Ini, Lebaran Bisa Penuh THR |
![]() |
---|
HONORER WAJIB TAHU, Inilah Golongan PNS, Anggota Polri dan Prajurit yang Tak Dapat Jatah THR |
![]() |
---|
Honorer Golongan Ini Dipastikan tak Dapat Jatah THR dari Pemerintah, Berikut Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.