Puasa Ramadhan 2024

TERNYATA Ini Hukumnya Berhubungan Badan Melewati Waktu Subuh saat Puasa Ramadhan

Berhubungan Badan Setelah Sahur atau Melewati Waktu Subuh, Apakah Membatalkan Puasa Pasutri?

TRIBUNPRIANGAN.COM - Puasa merupakan amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam.

Berpuasa di bulan suci Ramadhan meruapakan ciri orang yang patuh akan perintah Allah dan Rasul-Nya.

Dalam menjalani puasa, seorang muslim tak hanya harus menahan segala nafsu yang ada dalam dirinya, malainkan juga menjaga agar terhindar dari perkara-perkara yang membatalkan puasa tersebut.

Baca juga: BENARKAH Suami Istri Berpelukan dan Cium di Siang Hari saat Bulan Ramadhan Dapat Membatalkan Puasa?

Salah satu perkara yang sering terjadi dimasyarakat dewasa ini, adalah hukum mengeani sepasang suami istri yang melakukan hubungan badan diwaktu subuh atau setelahnya, sedang keduanya dalam keadaan berpuasa di bulan Ramadhan.

Hukum Berhubungan Suami Istri Setelah Subuh di Bulan Ramadhan

Mengutip berbagai sumber, para ulama sepakat bahwa melakukan hubungan suami istri saat berpuasa dapat membatalkan puasa.

Baca juga: BENARKAH Keluar Air Mani saat Puasa di Siang Hari Bisa Membatalkan? Begini Kata Ustadz Abdul Somad

Dilansir dari laman Muhammadiyah.or.id, hadits riwayat Bukhari dan Muslim menjelaskan bahwa orang yang melakukan jima' di siang hari saat puasa wajib untuk melakukan salah satu kifarat yaitu:

  • Memerdekakan seorang hamba sahaya
  • Berpuasa dua bulan berturut-turut
  • Memberi makan enam puluh orang miskin
  • Bersedekah sesuai dengan kemampuan.

Hadits Bukhari:

أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: أَتَى رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: هَلَكْتُ، وَقَعْتُ عَلَى أَهْلِي فِي رَمَضَانَ، قَالَ: أَعْتِقْ رَقَبَةً قَالَ: لَيْسَلِي، قَالَ: فَصُمْ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ: لاَ أَسْتَطِيعُ، قَالَ: فَأَطْعِمْ سِتِّينَ مِسْكِينًا

"Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW lantas berkata, 'Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadan'. Beliau bersabda, 'Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan'. Dijawab oleh laki-laki itu, 'Aku tidak mampu'. Beliau kembali bersabda, 'Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut'. Dijawab lagi oleh laki-laki itu, 'Aku tak mampu'. Beliau kembali bersabda, 'Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin'." (HR. Bukhari).

Baca juga: BENARKAH Memasukan Air Kedalam 5 Lubang Ini Bisa Membatalkan Puasa? Begini Kata Buya Yahya

Seperti penjelasan di atas, sudah dipastikan jika melakukan hubungan suami istri di siang hari pada bulan Ramadan dapat membatalkan puasa.

Namun ketika orang tersebut melakukannya karena lupa, maka ketentuan yang terdapat dalam hadits dianggap tidak berlaku.

Hal tersebut sudah tertera dalam hadits Rasulullah SAW yang bersabda:

"Diangkat (hukum atau dosa) dari umatku karena silap (keliru), karena lupa atau karena dipaksa" (HR. Ibnu Hibban).

Baca juga: Keramas di Siang Hari saat Menjalani Ibadah Puasa Ramadhan, Batalkah? Bagaimana Hukumnya?

Hukum Suami Istri Berpelukan dan Mencium Satu Sama Lain di Siang Hari saat Bulan Ramadhan

dilansir dari laman muhammadiyah.or.id, jika ciuman atau pelukan yang tidak menyebabkan basah atau keluarnya mani tidak membatalkan puasa.

Ini sesuai dengan hadits Nabi SAW dari Aisyah, ia berkata, “Nabi saw mencium ketika berpuasa dan berpelukan ketika beruasa, namun beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan birahinya” (HR al-Bukhari dan Muslim).

Baca juga: ASTAGHFIRULLAH, Ternyata Begini yang Terjadi Jika Berbuka Puasa Ramadhan dengan yang Haram

Begitu pula dalam hadits dari ‘Umar Ibn al-Khattab diriwayatkan bahwa beliau berkata, “Pada suatu hari saya merasa birahi, lalu saya mencium [istri saya], lalu saya datang kepada Nabi saw dan mengatakan, ‘Saya hari ini telah melakukan hal yang gawat. Saya mencium istri saya ketika sedang puasa.’ Lalu Nabi saw balik bertanya, ‘Bagaimana kalau engkau berkumur-kumur dengan air ketika puasa?’ Aku menjawab, ‘Tidak apa-apa.’ Lalu Nabi saw menimpali, ‘Kalau begitu kenapa bertanya’?” [HR Abu Dawud dan Ahmad].

Dari hadits tersebit diartinya berciuman tidak membatalkan puasa.

Baca juga: BENARKAH Mengupil saat Berpuasa di Bulan Ramadhan Bisa Membatalkan Puasa? Begini Penjelesannya

Keluarnya mani dengan tidak sengaja, seperti keluar mani karena saling pandang atau saling bersentuhan antara lawan jenis secara tidak sengaja atau keluarnya mani karena menghayal, tidak membatalkan puasa.

Termasuk hal yang tidak membatalkan puasa adalah keluarnya mani karena mimpi basah, ini sudah menjadi ijmak para fukaha.

Imam an-Nawawi menegasakan, “Apabila seseorang bermimpi basah, maka menurut ijmak para ulama, tidak batal puasanya.” Wallahualam. (*)

Baca berita update TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved