CPNS 2023

Pengangkatan PPPK Honorer Dibebaskan dari Tes Rekomendasi DPR RI, Siapa Mereka?

BERUNTUNG! Pengangkatan PPPK untuk Kategori Honorer Ini Dibebaskan dari Tes Atas Rekomendasi DPR RI, Siapa Mereka?

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TribunKaltim.com
Ilustrasi - Ilustrasi tenaga Guru PPPK (IST/Bangka Pos) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Proses penetapan satatus Honorer tanah air masih diuterus diusahakan Pemerintah dalam waktu dekat.

Penetapan Nomor Induk Pegawai pada tingkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau (NIP PPPK) tersebut, termasuk bagi peserta yang merupakan tenaga honorer yang telah terdata dalam database BKN.

Diketahui, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK merupakan salah satu mandat yang tercantum dalam UU ASN 2023.

Baca juga: MULAI 21 Maret 2024, Penandatanganan SK PPPK 2023 Tenaga Teknis Dilaksanakan. Ini Syaratnya

Berdasarkan amanat UU ASN 2023, penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.

Pengangkatan PPPK tahun anggaran 2023 ini, merupakan salah satu solusi pemerintah dalam menangani penataan tenaga honorer.

Tenaga honorer wajib lolos verifikasi dan validasi data dalam BKN agar bisa diangkat menjadi PPPK oleh pemerintah.

Teranyar, dalam rencana baik pemerintah tersebut, ada rekomendasi baru dari DPR RI agar tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK tanpa melalui tes.

Baca juga: RESMI! Penandatanganan SK PPPK 2023 Tenaga Teknis Mulai 24 Maret

Informasi ini diperkuat dengan pernyataan pihak DPR RI mengenai tenaga honorer yang disarankan oleh Junimart Girsang untuk diangkat menjadi PPPK tanpa tes.

"Sebelumnya telah kita sepakati bahwa honorer yang sudah bekerja lima tahun berturut-turut tanpa putus wajib diangkat menjadi PPPK, tanpa syarat," kata Junimart, Dikutip dari Instagram @dpr_ri, dikutip Selasa (19/3/2024).

Meskipun disarankan untuk bisa diangkat jadi PPPK tanpa tes, kategori tenaga honorer yang bekerja lebih dari lima tahun ini tetap wajib lolos verifikasi dan validasi data di BKN.

Hal tersebut bertujuan untuk memastikan validitas data tenaga honorer bahwa mereka memang benar telah bekerja lebih dari lima tahun.

Pemerintah dan DPR juga disebut telah menyepakati saran terkait tenaga honorer yang bekerja lebih dari lima tahun akan diangkat menjadi PPPK tanpa tes.

Baca juga: Sederet Daerah yang Telah Siap Umumkan Penetapan SK PPPK 2023, Segera Cek Kotamu di Sini

Meski demikian pemerintah dikabarkan masih akan memberlakukan tes pada pengangkatan honorer tahun ini.

Hal tersebut tentu sangat disayangkan oleh Junimart Girsang karena pemerintah dinilai tidak konsisten terhadap komitmen yang telah disepakati mengenai pengangkatan honorer menjadi PPPK.

Adapun hingga saat ini, belum diketahui secara resmi apakah kategori tenaga honorer ini harus melalui tahap tes atau tidak dalam pengangkatan PPPK 2024.

Isyarat Penetapan SK PPPK 2023

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera memberikan isyarat tenaga honorer akan mendapat Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Desember 2024.

Ia mengungkapkan kemungkinan itu terbuka usai diputuskan dalam rapat Komisi II DPR RI dengan Menpan RB.

Mardani menjelaskan NIP itu akan diberikan kepada 2,3 juta tenaga honorer yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN), termasuk tenaga honorer lulusan SD dan tenaga honorer kategori II.

Baca juga: Finaly! BKN Keluarkan List Daerah yang OTW Prosesi Penyerahan SK PPPK Tahun 2023, JABAR Ada 2 Daerah

"Keputusan Rapat Komisi II [DPR RI] dengan Menteri PAN RB, insyaallah Desember 2024 semua yang terdata di BKN [2,3 juta orang total] akan dapat Nomor Induk Pegawai," ujar Mardani melalui unggahan di akun media sosial pribadi @mardanialisera, Jumat (15/3/2024).

Diketahui pula, Pemerintah memang berjanji akan mengangkat 2,3 tenaga honorer di seluruh Indonesia menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Janji itu disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas saat rapat kerja dengan Komisi II DPR dan Kepala BKN, Rabu (13/3/2024), dikutip dari YouTube Komisi II DPR RI Channel.

Azwar memastikan nantinya para tenaga honorer akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui tes.

Baca juga: Daftar Daerah yang Sudah Siap Proses Penyerahan SK PPPK Berdasarkan Rilis Terbaru BKN

Hanya saja, tes yang diikuti oleh para tenaga honorer itu hanya sekada formalitas saja, artiannya semua akan diterima menjadi PPPK.

"Data 2,3 juta harus diselesaikan. Basisnya adalah yang di BKN (Badan Kepegawaian Negara), ini harus kita tuntaskan," kata Azwar Anas seperti yang dikutip dari Kompas.com.

"Soal tes tadi, bapak ibu sekalian, itu hanya formalitas. 100 persen mereka diterima, jadi sekali lagi tes ini formalitas untuk mendata ulang, jadi bapak 100 persen diterima," lanjutnya.

Dalam rapat itu, Anas juga memastikan 2,3 juta tenaga honorer itu bakal mendapatkan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil atau biasa disingkat NIP.

"Cuma, bagi daerah yang tidak punya kemampuan keuangannya, dia tetap standby di paruh waktu, bagi daerah yang sudah punya anggaran cukup, dia pasti di penuh waktu. Jadi baik yang paruh waktu maupun penuh waktu, 2,3 juta tadi pasti dapat NIP. Pasti dapat NIP," tegas politikus PDI-P ini.

Baca juga: SK PPPK 2024: Ini Daftar Daerah yang Sudah Siap Proses Penyerahan Berdasarkan Rilis Terbaru BKN

Kepada anggota Komisi II, Azwar Anaz meminta untuk ikut mengawasi kerja-kerja dan proses pengangkatan para honorer ini ke depannya.

Sebab, diakuinya bahwa pelaksanaan di daerah terkadang memiliki hasil berbeda.

Untuk itu, Anas berharap Komisi II dapat hadir dalam sebuah forum yang menghadirkan kepala daerah terkait proses pengangkatan honorer menjadi ASN.

"Oleh karena itu, besok izin, Pak Ketua, kami akan menyerahkan formasi, besok akan dihadiri oleh hampir seluruh kepala daerah, mohon, Pak Ketua bisa hadir. Menyampaikan di forum itu besok (Kamis) siang," jelasnya.

"Para sekjen, para kepala daerah hadir. Besok bapak warning ini bapak sampaikan, minimal Sekda besok datang. Akan dihadiri oleh 1.300-an orang, bapak sampaikan lagi. Kami sudah sampaikan enggak bosan-bosannya, Pak. Tapi di daerah ini memang lain-lain tadi," tutur dia.

Baca juga: Tahapan-tahapan Sebelum Penerbitan SK PPPK 2023, Terdekat akan Diumumkan NI PPPK

Di sisi lain, rapat kerja yang diadakan pada Rabu (13/3/2024) itu juga membahas kesepakatan agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lain tidak melakukan pengangkatan tenaga non ASN sebagaimana amanat pasal 65 UU No 20 tahun 2023 tentang ASN.

Komisi II DPR RI juga meminta Kemenpan RB dan BKN memberikan sanksi tegas kepada PPK yang melakukan pengangkatan non ASN.

Tak hanya itu, DPR kemudian mendukung Kemenpan RB menyediakan alokasi formasi PPPK yang disesuaikan dengan jumlah tenaga non ASN dalam database BKN.

Baca juga: BENARKAH Penerbitan SK PPPK Bakal Keluar Dibulan Maret? Ternyata Begini Tahapan Penyerahannya

Tenaga yang Belum Lolos akan Diberi Jalan Khusus

Mardani Ali Sera menekankan kepada tenaga honorer agar tidak panik jika belum terdaftar di dalam BKN.

Dikutip dari YouTube TVR Parlemen pada 16 Maret 2024, Mardani Ali Sera selaku selaku anggota Komisi II DPR menghimbau agar tenaga honorer tidak perlu panik jika datanya belum terdaftar di dalam BKN.

"Tenang dan jangan panik, lakukan langkah-langkah yang bisa dilakukan sambil jangan lupa berdoa," ujar Mardani.

Baca juga: Penerbitan SK PPPK 2023 Bakal Keluar di Bulan Maret, Begini Tahapan Penyerahannya Setelah Lulus

Mardani Ali Sera kemudian mengungkap jalan yang akan disiapkan untuk tenaga honorer yang belum terdaftar dalam BKN.

Jalan pertama yang perlu dilakukan tenaga honorer yang belum terdaftar yaitu mencari tahu lewat call center BKN.

"Bagi semua non ASN cek dulu, terdaftar atau tidak di BKN. Sederhana kok, tanya ke call center BKN, namanya siapa, NIK nya berapa, sudah terdaftar atau belum," ujar Mardani.

Ia juga mengatakan bahwa tenaga honorer harus memastikan apakah datanya sudah terdaftar di BKN atau belum.

Menurut Mardani Ali Sera, tenaga honorer masih bisa terdaftar dalam BKN jika memiliki rekam jejak saat mulai bekerja.

Baca juga: Kapan Jadwal Penyerahan SK PPPK 2023 Keluar? Ternyata Ini Jadwal dan Tahapan yang Harus Diketahui

"Pastikan terdaftar dulu, kalau belum terdaftar jangan khawatir. Kumpul saja dulu dengan teman-teman yang belum terdaftar, pastikan memang sudah punya record di tanggal dan tahun berapa mulai kerjanya," kata Mardani.

"Nanti kita ada rapat dengan pendapat umum, datang bikin surat ke Komisi II DPR, nanti kita akan undang," sambungnya.

Mardani Ali Sera juga mengungkap bahwa pemerintah bersama DPR akan terus mencari solusi bagi nasib tenaga honorer yang belum terdaftar dalam BKN.

"Pemerintah dan DPR akan mendalami bagaimana mekanisme bagi mereka (tenaga honorer) yang belum terdaftar," kata Mardani.(*)

Baca berita update TribunPriangan.com lainnya di Gooogle News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved