CPNS 2023

Finaly! BKN Keluarkan List Daerah yang OTW Prosesi Penyerahan SK PPPK Tahun 2023, JABAR Ada 2 Daerah

Finaly! BKN Keluarkan List Daftar Daerah yang OTW Prosesi Penyerahan SK PPPK Tahun 2023, Jabar Ada 2 Daerah

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TribunKaltim.com
ILUSTRASI Pemerintah membuka pendaftaran rekrutmen untuk PPPK - (IST/Bangka Pos) Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Contoh Deskripsi Pengalaman Kerja PPPK Teknis 2022 dan Cara Membuat Akun SSCASN, https://kaltim.tribunnews.com/2023/01/03/contoh-deskripsi-pengalaman-kerja-pppk-teknis-2022-dan-cara-membuat-akun-sscasn. 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah kini tengah menetapkan tanggal penyerahan SK sebagai tanda penutup seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023.

Dokumen ini merupakan landasan formal yang mengikat antara pemerintah dan calon pegawai untuk menciptakan hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja.

Keputusan ini bersifat formal dan sah, menandakan bahwa individu tersebut telah resmi diterima sebagai Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Sekedar informasi, Di bulan Oktober 2023 sampai dengan Januari 2024, para peserta PPPK telah melewati beberapa tahap seleksi PPPK 2023.

Baca juga: SK PPPK 2023 Prediksi Dikeluarkan Maret 2024, Ini Tanggal Penetapan dan Cara Ceknya

Pada tanggal 6-15 Desember 2023, para peserta PPPK diumumkan perihal siapa saja yang lulus dari semua tahapan seleksi PPPK 2023.

Adapun, PPPK 2023 yang sudah dinyatakan lulus dalam seluruh seleksi PPPK 2023, diwajibkan untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI).

Pengisian DRH NI PPPK 2023 ini pun sudah resmi ditutup, sebab peserta sudah diberikan waktu kurang lebih selama satu bulan, terhitung 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024 kemarin.

Jadwal tersebut pun sudah tertuang dalam surat BKN nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 mengenai Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023 yang diterbitkan pada 9 Oktober 2023.

Adapun brilis resmi yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 26 Februari 2024 lalu, sejumlah daerah yang telah menuntaskan proses usul penetapan NI PPPK 2023.

Baca juga: Daftar Daerah yang Sudah Siap Proses Penyerahan SK PPPK Berdasarkan Rilis Terbaru BKN

Bahkan dalam data rekapituliasi progres penetapan NI PPPK 2023 tersebut, jumlah angkanya sama dengan jumlah angka pada kolom 'Usul Masuk'.

Dengan kata lain, dalam kolom 'NIP' rekapitulisi tersebut, seluruh calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau CPPPK 2023 telah terakomodir seluruhnya.

Dengan demikian, maka langkah selanjutnya tentu saja adalah penyerahan SK PPPK 2023 atau pengangkatan PPPK 2023.

Baca juga: Pelantikan PPPK 2023 Masih Belum Jelas hingga saat Ini, BKN Buka Suara, Ungkap Jawaban Mengejutkan

Lantas daerah ditanah air mana sajakah yang telah siap untuk mengumukan hasil akhir PPPK 2023 tersebut?

Darah yang Telah Siap Umumkan Penetapan SK PPPK 2023

  • Lulus: 126.595
  • Isi DRH: 124.824
  • NIP: 39.956
  1. Pemerintah Kab. Aceh Besar
  2. Pemerintah Kab. Aceh Barat
  3. Pemerintah Kab. Asahan
  4. Pemerintah Kab. Bungo
  5. Pemerintah Kab. Bekasi
  6. Pemerintah Kab. Ciamis
  7. Pemerintah Kab. Indramayu
  8. Pemerintah Kota Cirebon
  9. Pemerintah Kota Depok
  10. Pemerintah Kab. Pandeglang
  11. Pemerintah Kota Serang
  12. Pemerintah Daerah D I Yogyakarta
  13. Pemerintah Kab. Sleman
  14. Pemerintah Kab. Boyolali
  15. Pemerintah Kab. Sumenep
  16. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
  17. Pemerintah Kab. Tabalong
  18. Pemerintah Kab. Balangan
  19. Pemerintah Kab. Kutai Barat
  20. Pemerintah Kota Balikpapan
  21. Pemerintah Kota Bontang
  22. Pemerintah Kab. Pinrang
  23. Pemerintah Kab. Wajo
  24. Pemerintah Kab. Luwu Timur
  25. Pemerintah Kota Parepare
  26. Pemerintah Kab. Konawe Selatan
  27. Pemerintah Kab. Konawe Kepulauan
  28. Pemerintah Kab. Lombok Timur
  29. Pemerintah Kota Mataram
  30. Pemerintah Kab. Malaka
  31. Pemerintah Kab. Tana Tidung

PPPK Teknis

  • Lulus: 55.940
  • Isi DRH: 55.645
  • NIP: 18.268
  1. Pemerintah Kab. Nias Utara
  2. Pemerintah Kota Gunung Sitoli
  3. Pemerintah Kab. Ciamis
  4. Pemerintah Kota Depok
  5. Pemerintah Kab. Sleman
  6. Pemerintah Kota Yogyakarta
  7. Pemerintah Kab. Kendal
  8. Pemerintah Kota Blitar
  9. Pemerintah Kab. Kubu Raya
  10. Pemerintah Kab. Barito Selatan
  11. Pemerintah Kab. Gunung Mas
  12. Pemerintah Kab. Sukamara
  13. Pemerintah Kab. Tapin
  14. Pemerintah Kab. Balangan
  15. Pemerintah Kab. Penajam Paser Utara
  16. Pemerintah Kota Bontang
  17. Pemerintah Kab. Wajo
  18. Pemerintah Kab. Kepulauan Selayar
  19. Pemerintah Kab. Pangkajene dan Kepulauan
  20. Pemerintah Kab. Luwu Timur
  21. Pemerintah Kab. Konawe Selatan
  22. Pemerintah Kab. Bombana
  23. Pemerintah Kab. Konawe Kepulauan
  24. Pemerintah Kab. Buton Tengah
  25. Pemerintah Kab. Lombok Timur
  26. Pemerintah Kota Mataram

Baca juga: Update Terbaru Jumlah Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2023, Cek Sekarang Juga!

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved