Ramadhan 2024

Libur Lebaran 2024 Jadi 10 Hari? Ini Perkiraannya Lengkap dengan Jadwal Cair THR

Cuti Bersama Lebaran 2024 Jatuh Tanggal Berapa? Ini Perkiraannya Lengkap dengan Jadwal Cair THR

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
dok. Kemenhub
ilustrasi mudik 

Adapun, THR bisa dibayarkan setelah hari raya dengan alasan sesuai dengan aturan berlaku.

Kemudian, gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2024. "Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024," pasal 12 ayat 2.

Baca juga: Segera Simpan, 40 Ucapan Selamat Idul Fitri dan Ucapan Lebaran Ini Cocok untuk Lebaran 2023

Sebelumnya, belum lama ini, Mentri Keunagan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, mengabarkan kepastian THR di kalangan para abdi negara yang diperkirakan estimasi pencairan akan full 100 persen tahun 2024 ini.

Hal ini kata Sri Mulyani, merupakan penerapan sesuai dengan arahan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"THR-nya iya, Bapak Presiden menetapkan 100 persen," kata Sri Mulyani usai menghadiri acara Mandiri Investment Forum (MIF) 2024 di Fairmont Hotel Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Lebih lanjut, Sri mengungkapkan pencairan tunjangan tahunan tersebut akan dicairkan kurang lebih 10 hari sebelum hari raya lebaran 2024.

Baca juga: Berikut 30 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 2023, Cocok Untuk Pesan Keluarga dan Kerabat

Mengingat pelaksanaan Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi diperkirakan jatuh pada 9/10 April.

Itu artinya estimasi THR para PNS akan dilakukan sekitar tanggal 30-31 Maret 2024 mendatang.

"THR seperti yang saya sampaikan sedang dalam proses dan seperti biasa kita akan coba selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum Hari Raya. Nanti kita akan update terus karena puasa saja belum kalian sudah minta THR," kata Sri Mulyani.

Nominal THR PNS 2024

Mengingat pencairan THR akan dilakukan 100 persen, maka setiap komponen ini akan diberikan penuh.

Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya di mana sejumlah komponen mendapat potongan atau tidak dimasukkan sama sekali dalam hitungan THR.

Baca juga: Salat Idul Fitri 1444 H, Jalan Ujungberung Hingga Pasir Impun Kota Bandung Ramai Padat

Adapun besaran THR yang diberikan pemerintah kepada setiap abdi negara biasanya mengandung tiga komponen meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Dimana besaran gaji pokok para PNS sendiri, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

Aturan ini berlaku untuk semua PNS untuk seluruh Kementerian-Lembaga hingga pemerintah daerah.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved