Ramadhan 2024

Libur Lebaran 2024 Jadi 10 Hari? Ini Perkiraannya Lengkap dengan Jadwal Cair THR

Cuti Bersama Lebaran 2024 Jatuh Tanggal Berapa? Ini Perkiraannya Lengkap dengan Jadwal Cair THR

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
dok. Kemenhub
ilustrasi mudik 

Berdasarkan golongan dan masa kerja, di mana yang terendah ada pada Golongan Ia dengan kisaran gaji Rp 1.685.700-2.522.600 dan tertinggi ada di Golongan IVe dengan kisaran gaji Rp 3.880.400-6.373.200.

Baca juga: Rayakan Hari Raya dengan 65 Ucapan Lebaran Idul Fitri 1444 H untuk Kawan hingga Kolega

Kemudian untuk tunjangan melekat PNS yang menjadi komponen lain ada tunjangan suami/istri sebesar sebesar 5 persen dari gaji pokoknya, kemudian ada tunjangan anak sebesar gaji pokok untuk setiap anak dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang, dan lainnya.

Terakhir para PNS ini juga akan mendapat tunjangan kinerja (tukin) sebagai komponen terakhir dalam pemberian THR 100 persen di 2024 ini. Besaran tunjangan ini berbeda-beda antara satu kementerian atau lembaga lain.(*)

Baca berita update TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved