Ramadhan 2024
Hukum Wanita Memakai Pelembab Bibir saat Puasa di Bulan Ramadhan Menurut Buya Yahya
Hukum Wanita Memakai Pelembab Bibir saat Puasa di Bulan Ramadhan, Batalkah? Ini Penjelasan Buya Yahya
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Buya menekankan bahwa meletakan pelembab di bibir harus dengan hati-hati.
“Hati-hati jangan sampai tertelan. Artinya, kalau terasa masuk ke mulut ya diludahkan,” jelasnya.
Namun, Buya kembali menegaskan tidak ada masalah menggunakan lip balm atau pelembab bibir karena tujuannya untuk menjaga bibir agar tidak kering.
Buya juga mengatakan bahwa dalam keadaan normal pun juga tidak ada masalah.
“Dalam keadaan normal pun juga tidak ada masalah. Tapi ingat, jangan sampai tertelan.” tegas Buya.
Baca juga: Keramas di Siang Hari saat Menjalani Ibadah Puasa Ramadhan, Batalkah? Bagaimana Hukumnya?
Lebih lanjut Buya mengatakan kalau tiba-tiba masuk ke mulut, kemudian terasa dan tertelan maka puasanya batal.
Buya menceritakan bahwa kalau di Indonesia masih dalam keadaan normal dan bibir tidak sampai retak-retak.
Di Arab, Buya pernah merasakan kulit seperti luka, retak-retak dan kering semuanya, dan itu harus diolesi minyak atau pelembab.
Wallahu a'lam bissawab.(*)
Artikel telah tayang di SerambiNews.com
Baca berita updaet TribunPriangan.com lainnya di Google News
puasa
puasa Ramadhan 2024
Ramadhan 2024
Pelembab Bibir
Hukum Penggunaan Pelembab Bibir di Bulan Ramadhan
Buya Yahya
TERNYATA Ini Hukumnya Berhubungan Badan Melewati Waktu Subuh saat Puasa Ramadhan |
![]() |
---|
Berhubungan Badan Seusai Sahur atau Melewati Waktu Subuh, Apakah Membatalkan Puasa Pasutri? |
![]() |
---|
BENARKAH Suami Istri Berpelukan dan Cium di Siang Hari saat Bulan Ramadhan Dapat Membatalkan Puasa? |
![]() |
---|
Keramas di Siang Hari saat Menjalani Ibadah Puasa Ramadhan, Batalkah? Bagaimana Hukumnya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.