Ramadhan 2024

Hukum Wanita Memakai Pelembab Bibir saat Puasa di Bulan Ramadhan Menurut Buya Yahya

Hukum Wanita Memakai Pelembab Bibir saat Puasa di Bulan Ramadhan, Batalkah? Ini Penjelasan Buya Yahya

Kompas.com
Hukum Wanita Memakai Pelembab Bibir saat Puasa di Bulan Ramadhan, Begini Penjelasan Buya Yahya 

Buya menekankan bahwa meletakan pelembab di bibir harus dengan hati-hati.

“Hati-hati jangan sampai tertelan. Artinya, kalau terasa masuk ke mulut ya diludahkan,” jelasnya.

Namun, Buya kembali menegaskan tidak ada masalah menggunakan lip balm atau pelembab bibir karena tujuannya untuk menjaga bibir agar tidak kering.

Buya juga mengatakan bahwa dalam keadaan normal pun juga tidak ada masalah.

“Dalam keadaan normal pun juga tidak ada masalah. Tapi ingat, jangan sampai tertelan.” tegas Buya.

Baca juga: Keramas di Siang Hari saat Menjalani Ibadah Puasa Ramadhan, Batalkah? Bagaimana Hukumnya?

Lebih lanjut Buya mengatakan kalau tiba-tiba masuk ke mulut, kemudian terasa dan tertelan maka puasanya batal.

Buya menceritakan bahwa kalau di Indonesia masih dalam keadaan normal dan bibir tidak sampai retak-retak.

Di Arab, Buya pernah merasakan kulit seperti luka, retak-retak dan kering semuanya, dan itu harus diolesi minyak atau pelembab.

Wallahu a'lam bissawab.(*)

Artikel telah tayang di SerambiNews.com

Baca berita updaet TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved