Zakat Fitrah 2024

Besaran Zakat Fitrah 2024 di Kota Tasikmalaya 2,7 Persen, Sesuai dengan Fatwa MUI Tahun 2022

besaran zakat fitrah yang sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa yang dikonversi dengan uang di kota dan kabupaten se-Jawa Barat.

Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Machmud Mubarok
Kompas.com
Berikut besaran zakat fitrah 2023 di Kabupaten Cinajur baik dalam bentuk beras maupun uang tunai.(Shutterstock) 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat diketahui telah mengeluarkan Surat Edaran yang memuat besaran zakat fitrah.

Surat Edaran Ketua Baznas yang bernomor 117/BAZNAS-JABAR/III/2024 tersebut menunjukan, besaran zakat fitrah yang sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa yang dikonversi dengan uang di kota dan kabupaten se-Jawa Barat.

Dilansir dari surat tersebut, besaran Kota dan Kabupaten Tasikmalaya yakni Rp 45 ribu.

Bersamaan dengan hal tersebut, Baznas Kota Tasikmalaya menggelar Musyawarah Penetapan Besaran Zakat 1445 H/2024 M pada Kamis (14/3/2024) lalu.

Baca juga: Soal Beda Takaran Zakat Fitrah, Begini Penjelasan dari Dosen Unsil dan Sekum MUI Kota Tasikmalaya

Baca juga: TERNYATA Segini Besaran Zakat Fitrah 2024 di Kabupaten Bandung Barat, Sudah Bisa Bayar Hari Ini

Melalui musyawarah tersebut, bahwa besaran zakat fitrah di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat adalah 2,7 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 65 Tahun 2022.

Dengan demikian, pembayaran zakat fitrah dianjurkan dengan beras dan apabila dibayar dengan uang, yakni sebesar Rp 45 ribu.

Masyarakat Kota Tasikmalaya juga dianjurkan untuk menunaikan program Tasik Bersedekah sebesar Rp 2 ribu per jiwa.

Sedang pendistribusian zakat fitrah tersebut, akan ditetapkan sebesar 82,5 persen bagi Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) setempat, 6,5 persen bagi Unit Penumpul Zakat (UPZ) kelurahan, 6 persen bagi UPZ Kecamatan, dan 5 persen bagi Baznas Kota Tasikmalaya.

Sementara besaran Fidiyah di Kota Tasikmalaya, yakni sebesar Rp 35 ribu.

Diketahui, Musyawarah Penetapan Besaran Zakat Fitrah tersebut dihadiri oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tasikmalaya, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Tasikmalaya, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tasikmalaya. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved