THR 2024

THR PNS Dipastikan Cair H-10 Lebaran Idulfitri, Gaji 13 Masih Diperpanjang Bulan Ini

Asyik! THR PNS Dipastikan Cair H-10 Lebaran Idul Fitri, Gaji 13 Masih Diperpanjang Bulan Ini

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
Daftar upah minimum 2023 di kabupaten/kota Provinsi Jawa Barat.(SHUTTERSTOCK/AIRDRONE) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Kabar baik datang buat para tenaga Pegawai Sipil Negara (PNS) yang sebentar lagi akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) menyusul pelaksanaan hari raya Idulfitri.

Pasalnya, Presiden Jodo Widodo (Jokowo) telah resmi menekan aturan terbaru terkait dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) juga Gaji Ke 13 tahun ini.

Adapun, aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024, yang diteken langsung Presiden pada 13 Maret 2024.

Baca juga: FULL SENYUM, Pemerintah Berikan THR Lebaran 2024 Full 100 Persen, Segini Perkiraan Nominalnya

Dalam aturan tersebut menerangkan aturan Pemerintah mengenai THR dan gaji ketiga belas Tahun 2024 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

THR dan gaji ke-13 ASN pemerintah pusat bersumber dari APBN dan ASN pemerintah daerah akan diambil dari APBD.

THR dan gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca juga: Gaji PNS Naik, Pemerintah Habiskan Rp 134 T Untuk Gapok-THR, Segini yang Harus Masuk ke Rekening

THR sebagaimana dimaksud dalam beleid ini dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

Adapun, THR bisa dibayarkan setelah hari raya dengan alasan sesuai dengan aturan berlaku.

Kemudian, gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2024. "Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024," pasal 12 ayat 2.

Baca juga: THR ASN 2023 tak 100 Persen Cair, Ini Alasannya

Sebelumnya, belum lama ini, Mentri Keunagan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, mengabarkan kepastian THR di kalangan para abdi negara yang diperkirakan estimasi pencairan akan full 100 persen tahun 2024 ini.

Hal ini kata Sri Mulyani, merupakan penerapan sesuai dengan arahan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"THR-nya iya, Bapak Presiden menetapkan 100 persen," kata Sri Mulyani usai menghadiri acara Mandiri Investment Forum (MIF) 2024 di Fairmont Hotel Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Lebih lanjut, Sri mengungkapkan pencairan tunjangan tahunan tersebut akan dicairkan kurang lebih 10 hari sebelum hari raya lebaran 2024.

Mengingat pelaksanaan Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi diperkirakan jatuh pada 9/10 April.

Itu artinya estimasi THR para PNS akan dilakukan sekitar tanggal 30-31 Maret 2024 mendatang.

"THR seperti yang saya sampaikan sedang dalam proses dan seperti biasa kita akan coba selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum Hari Raya. Nanti kita akan update terus karena puasa saja belum kalian sudah minta THR," kata Sri Mulyani.

Baca juga: Segini Kisaran THR Pensiunan PNS 2023 Terbaru, Bisa Sampai Rp4,4 Juta Sekali Cair

Nominal THR PNS 2024

Mengingat pencairan THR akan dilakukan 100 persen, maka setiap komponen ini akan diberikan penuh.

Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya di mana sejumlah komponen mendapat potongan atau tidak dimasukkan sama sekali dalam hitungan THR.

Adapun besaran THR yang diberikan pemerintah kepada setiap abdi negara biasanya mengandung tiga komponen meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Dimana besaran gaji pokok para PNS sendiri, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

Aturan ini berlaku untuk semua PNS untuk seluruh Kementerian-Lembaga hingga pemerintah daerah.

Baca juga: Perusahaan yang Mampu Bayar THR tapi Tidak Dibayarkan Kepada Karyawan akan Dikenai Sanksi

Berdasarkan golongan dan masa kerja, di mana yang terendah ada pada Golongan Ia dengan kisaran gaji Rp 1.685.700-2.522.600 dan tertinggi ada di Golongan IVe dengan kisaran gaji Rp 3.880.400-6.373.200.

Kemudian untuk tunjangan melekat PNS yang menjadi komponen lain ada tunjangan suami/istri sebesar sebesar 5 persen dari gaji pokoknya, kemudian ada tunjangan anak sebesar ?ri gaji pokok untuk setiap anak dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang, dan lainnya.

Terakhir para PNS ini juga akan mendapat tunjangan kinerja (tukin) sebagai komponen terakhir dalam pemberian THR 100 persen di 2024 ini. Besaran tunjangan ini berbeda-beda antara satu kementerian atau lembaga lain.(*)

Baca berita update TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved