Mata Lokal Memilih

9 Caleg dari Dapil Garut 1 Lolos ke DPRD Garut Hasil Pleno Rekapitulasi Suara, Golkar Sabet 2 Kursi

9 caleg di Dapil Garut 1 diprediksi lolos menjadi anggota DPRD Kabupaten Garut hasil pleno rekapitulasi suara KPU Garut

|
Penulis: Redaksi | Editor: Machmud Mubarok
Istimewa/garutkab.go.id
Sebanyak 9 calon anggota legislatif atau caleg di daerah pemilihan atau Dapil Garut 1 diprediksi lolos menjadi anggota DPRD Kabupaten Garut hasil pleno rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Garut. Mereka memperoleh suara terbanyak di partai politik masing-masing. 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Sebanyak 9 calon anggota legislatif atau caleg di daerah pemilihan atau Dapil Garut 1 diprediksi lolos menjadi anggota DPRD Kabupaten Garut hasil pleno rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Garut. Mereka memperoleh suara terbanyak di partai politik masing-masing.

Dapil Garut 1 meliputi wilayah Kecamatan Kadungora, Tarogong Kaler, Tarogong Kidul, Banyuresmi, dan Leles. Kuota kursi di Dapil Garut 1 ini sebanyak 9 kursi. 

Berdasarkan data dalam Model D Hasil Kabko DPRD yang tertuang dalam Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Parpol dan Calon Anggota DPRD Garut, diketahui bahwa Partai Golkar menjadi partai peraih suara terbanyak di Dapil Garut 1 dengan 56.433 suara.

Partai Gerindra menyusul di posisi kedua dengan perolehan 49.090 suara disusul PKS dengan 34.770 suara.

Baca juga: HASIL Pleno Rekapitulasi Suara Dapil 2 Kota Tasikmalaya, 7 Petahana Masih Bertahan

Baca juga: 12 Caleg Dapil Kota Tasikmalaya 1 Lolos Masuk DPRD Hasil Pleno Rekapitulasi, Gerindra Borong 3 Kursi

Berikut daftar lengkap perolehan suara Partai Politik di Dapil Garut 1:

  1. Partai Golkar 56.433 suara
  2. Partai Gerindra 49.090 suara
  3. PKS 34.770 suara
  4. PPP 30.953 suara
  5. Partai Demokrat 26.275 suara
  6. PKB 22.826 suara
  7. Partai Nasdem 18.108 suara
  8. PDIP 17.830 suara
  9. PAN 12.153 suara
  10. PBB 6.103 suara
  11. PSI 2.611 suara
  12. Partai Ummat 2.368 suara
  13. Partai Gelora 2.096 suara
  14. Partai Hanura 1.412 suara
  15. Partai Buruh 1.412 suara
  16. Perindo 1.328 suara
  17. PKN 613 suara
  18. Partai Garda Republik Indonesia 488 suara 

Dari hitung-hitungan menurus sistem Sainte Lague yang digunakan KPU untuk menentukan porsi kursi di setiap dapil, maka diperoleh alokasi kursi sebagai berikut:

1. Partai Golkar memperoleh 2 kursi

2. Partai Gerindra memperoleh 1 kursi

3. PKS memperoleh 1 kursi

4. PPP memperoleh 1 kursi

5. Demokrat memperoleh 1 kursi

6. PKB memperoleh 1 kursi

7. Nasdem memperoleh 1 kursi

8. PDIP memperoleh 1 kursi

Dengan berdasarkan pada perolehan kursi di setiap partai politik, maka akan diketahui posisi kursi akan jatuh kepada caleg peraih suara terbanyak pertama dan kedua tergantung alokasi kursi berdasarkan sistem Sainte Lague. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved