Mata Lokal Memilih

12 Caleg Dapil Kota Tasikmalaya 1 Lolos Masuk DPRD Hasil Pleno Rekapitulasi, Gerindra Borong 3 Kursi

12 calon anggota legislatif atau caleg daerah pemilihan atau dapil Kota Tasikmalaya 1 ditetapkan meraih suara terbanyak, Gerindra borong3 kursi

|
Editor: Machmud Mubarok
Istimewa
Nama-nama caleg DPRD Kota Tasikmalaya yang meraih suara terbanyak di 4 dapil. Sejumlah caleg peraih suara terbanyak berpeluang besar menjadi anggota dewan termasuk beberapa petahana. 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA – 12 calon anggota legislatif atau caleg daerah pemilihan atau dapil Kota Tasikmalaya 1 ditetapkan meraih suara terbanyak pada pleno rekapitulasi penghitungan suara KPU Kota Tasikmalaya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya dalam Keputusan nomor 274 Tahun 2024 menetapkan hasil pemilihan umum anggota DPRD Kota Tasikmalaya tahun 2024.

Penetapan itu berdasarkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik dan calon  anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota  dari kecamatan dalam Wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan  Umum Tahun 2024 yang tertuang dalam formulir Model  D.HASIL KABKO-DPRD KAB/KOTA.

Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2024 sebagaimana dimaksud  dalam Diktum KESATU terdiri atas:

1.  perolehan suara sah Partai Politik Peserta Pemilihan  Umum dari setiap daerah pemilihan Anggota Dewan  Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2024  sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan  yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Keputusan ini; dan

Baca juga: Hasil Penghitungan Suara Caleg DPRD Kota Tasikmalaya Dapil Kota Tasikmalaya 1, Ada Riko Restu Wijaya

Baca juga: Gerindra, PPP & PKB Kuasai Penghitungan Suara DPRD Kota Tasikmalaya, Ini Caleg Raih Suara Terbanyak

2.  perolehan suara sah dan peringkat suara sah calon  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota  Tasikmalaya setiap Partai Politik Peserta Pemilihan  Umum Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam

Lampiran II Keputusan yang merupakan bagian tidak  terpisahkan dari Keputusan ini.

Di tingkat Kota, Partai Gerindra memperoleh suara terbanyak yaitu 88.293 suara. Perolehan suara tertinggi didapat dari Dapil Kota Tasikmalaya 1 yaitu sebanyak 26.727 suara.

Lalu peringkat kedua terbanyak diduduki PPP yang memperoleh 68.856 suara, disusul PKB dengan perolehan 49.312 suara.

PKS berada di peringkat keempat dengan perolehan 51.724 suara.

Partai besar lainnya, Partai Golkar dan PDIP, memperoleh 38.237 suara dan 35.099 suara.

Metode Sainte Lague

Pada Pemilu 2024, kursi DPRD dan DPR akan dibagi menggunakan sistem yang sama, yaitu metode Sainte Lague. Ini adalah metode perhitungan yang telah digunakan sejak 2019. Saat ini, KPU sedang melakukan perhitungan suara mulai dari capres-cawapres hingga DPRD kabupaten/kota.

Cara perhitungan dengan menggunakan metode ini adalah dengan menggunakan kalkulasi yang diperlukan untuk menentukan jumlah kursi yang diperoleh oleh setiap partai politik. Metode ini memiliki keuntungan dalam memastikan kemurnian dan keadilan dalam proses pemilihan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved