Pemilu 2024
10 Partai Walk Out dari Pleno Rekapitulasi Suara di Kabupaten Bandung, Kejanggalan Tak Direspons KPU
10 partai dari 18 partai politik yang turut berkompetisi di Kabupaten Bandung, menyatakan walk out dan menarik saksinya dari pleno rekapitulasi suara
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Sebanyak 10 partai dari 18 partai politik yang turut berkompetisi di Kabupaten Bandung, menyatakan walk out dan menarik saksinya dari pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024, yang digelar di Hotel Sutan Raja Soreang, Senin (4/3/2024).
Tak hanya itu, 10 partai tersebut juga menyatakan tak akan menandatangani hasil Pleno Rekapitulasi Suara dan akan melaporkan Ketua KPU dan Bawaslu Kabupaten Bandung.
Ketua DPRD Partai Gelora Kabupaten Bandung, Abdurachim Santosa, mengaku, pihaknya dari Partai Gelora sebetulnya telah menemukan kejanggalan sejak rekapitulasi suara di Kecamatan.
"Saya sempat meminta untuk diberhentikan sementara karena adanya jumlah suara yang tak sesuai C1 dengan D hasil," kata Santosa, setelah walk out.
Baca juga: KPU Kabupaten Tasikmalaya Selesaikan Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara
Baca juga: KPU Ciamis Selesaikan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, Sempat Skorsing
Santosa mengaku, namun saat itu permintaannya tak digubris oleh para penyelenggara baik dari KPU atau Bawaslu.
"Puncaknya hari ini, maka kami 10 partai non parlemen menarik saksi untuk walk out, dan tak akan menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara di Kabupaten Bandung," kata Santosa, yang dibenarkan oleh ketua partai dan perwakilan partai yang tergabung dalam koalisi partai non parlemen.
Santosa mengatakan, setelah mendapat laporan dari para saksi ini ternyata bukan hanya urusan satu dua suara tapi ribuan.
"Salah satunya yang terjadi di Pacet, malam rekapitulasi Kecamatan Pacet dipending, dan pagi dilanjutkan disesuaikan jumlahnya dari D hasil," kata Santosa.
Santosa menjelaskan, jumlah surat suara terpakai dan jumlah pemilih itu berbeda.
"Jumlah surat suara yang terpakai ada 72000, kemudian jumlah pemilih 63 ribu, kan gejlokna (selisihnya) 9 ribu," ujar dia.
Lalu menurutnya, di Kecamatan Rancaekek, jumlah surat suara sah 107. 000, yang tidak sah sebanyak 7 ribu.
"Suara total 114 ribu, sedangkan pemilih ada 113 ribu, itu kan gejlog (ada selisih)," kata dia.
Santosa menjelaskan, anggap saja itu daftar pemilih khusus, itu merupakan orang luar Jawa Barat, berarti surat suara DPR nya berbeda karena beda dapil.
Selain itu kalau misal orang Kabupaten Bandung tapi nyoblos di sana, kata Santosa, berarti untuk DPRD nya beda karena beda Dapil.
Partai Politik
walk out
rapat pleno rekapitulasi
rekapitulasi penghitungan suara
Kabupaten Bandung
KPU Kabupaten Bandung
kejanggalan
Daftar Nama Artis yang Maju dalam Pilkada dan Telah Terdaftar di KPU Provinsi Jabar 2024 |
![]() |
---|
12 Daftar Artis yang Maju dalam Pilkada dan Telah Terdaftar di KPU Provinsi Jabar 2024 |
![]() |
---|
Komentar Rokhmat Ardiyan usai Namanya Terseret Sengketa Pemilu 2024 Dugaan Money Politic di Ciamis |
![]() |
---|
Daftar 50 Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya 2024-2029 |
![]() |
---|
45 Anggota DPRD Kota Tasikmalaya Terpilih Periode 2024-2029, Gerindra Dapat 10 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.