Mulai 1 Maret 2024, Syarat Pembuatan SKCK Bakal Wajibkan Data BPJS Kesahatan

Berlaku 1 Maret 2024, Pembuatan SKCK di Kepolisian Bakal Wajibkan Data BPJS Kesahatan

SerambiNews.TribunNews.com
Ilustrasi BPJS Kesehatan dan SKCK. (KOLASE SERAMBINEWS.COM) 

Berikut dokumen-dokumen yang harus diserahkan ke petugas di kantor polisi untuk membuat SKCK.

  • Dokumen cetak bukti nomor virtual account pendaftaran bagi pemohon yang belum terdaftar program JKN
  • Dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon dengan status nonaktif
  • Dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program REHAB) bagi pemohon dengan status nonaktif.

Pertanyaan Seputar Pembuatan SKCK yang Libatkan BPJS Keshatan

  • Bisakah membuat SKCK jika belum daftar BPJS Kesehatan?

Rizzky menjelaskan, bahwa jika pemohon SKCK belum terdaftar atau status BPJS Kesehatan milinya non-aktif, pembuatan SKCK akan diserati dengan aktviasi kepesertaan BPJS Kesehatan.

  • Bagaimana jika sudah terdaftar namun status kepesertaan tidak aktif?

Pengaktifan kepesertaan karena menunggak iuran dilakukan dengan membayar tunggakan iuran melalui kanal pembayaran iuran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

  • Bagaiman jika saat ini sedang menunggak dan belum mampu membayar tunggakan iuran?

Mendaftarkan diri dalam Program (Rencana Pembayaran Bertahap) REHAB melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165, yaitu Program REHAB BPJS Kesehatan.

Program tersebut memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) atau mandiri yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.

  • Bagaiman jika tidak aktif karena baru saja menyelesaikan pendidikan di universitas (yang sebelumnya merupakan anak dari peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU)?

Cara mengaktifkan kepesertaan dengan mengalihkan kepesertaannya menjadi peserta mandiri dengan mengakses chat Pandawa di nomor WhatsApp 08118165165.

  • Bagaimana jika tidak aktif karena saat ini akan melanjutkan pendidikan?

Dalam hal pemohon berusia di atas 21-25 tahun dan masih melanjutkan pendidikan, maka mereka masih menjadi tanggungan orangtua di Program JKN.

Pemohon dapat mengakses chat Pandawa di nomor Whatsapp 08118165165 melalui fitur “Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan”, mengentri data serta upload dokumen bukti keterangan kuliah atau bukti bayar uang sekolah terakhir, kepesertaan pemohon langsung aktif.(*)

Diolah dari Kompas TV

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved