Mulai 1 Maret 2024, Syarat Pembuatan SKCK Bakal Wajibkan Data BPJS Kesahatan
Berlaku 1 Maret 2024, Pembuatan SKCK di Kepolisian Bakal Wajibkan Data BPJS Kesahatan
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM - Per tanggal 1 Maret 2024, penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) akan melibatkan berkas BPJS Kesehatan.
Penambahan syarat baru tersebut hingga kini masih dalam tahap uji coba sebelum dievaluasi dan diberlakukan secara serentak di tingkat nasional.
Uji coba pun masih bertahap di beberapa daerah di lingkup wilayah tugas Polisi Resort (Polres).
Misalnya di Polres Balerang dan Polres Batu Aji (Kepulauan Riau), Polres Semarang dan Polsek Pedurungan (Jawa Tengah), Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Tengah (Kalimantan Timur), Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini (Sulawesi Selatan), Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan (Bali), Polres Sorong dan Polsek Almas (Papua Barat).
Baca juga: Lowongan Kerja di BPJS Kesehatan Masih Dibuka hingga 28 Februari, Ini Syarat-syarat yang Diperlukan!
"Uji coba akan dilaksanakan 1 Maret-31 Mei 2024, setelahnya kami akan melakukan evaluasi bersama jika diperlukan perbaikan dan rencana akan dilaksanakan serentak pada 1 September 2024," kata Rizzky dikutip Kompas.com, Sabtu (24/2/2024).
Keikutsertaan data BPJS ini, Kata Rizzky, sebagai salah satu syarat pembuatan SKCK merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN.
Syarat Umum Pembuatan SKCK baru untuk WNI
1. Fotokopi KTP (siapkan KTP asli untuk ditunjukkan)
2. Fotokopi paspor
3. Fotokopi KK (kartu keluarga)
4. Fotokopi akta kelahiran/kenal lahir
5. Fotokopi kartu identitas lain jika belum memenuhi syarat memperoleh KTP
6. Enam lembar pas foto berwarna (ukuran 4x6 cm; latar belakang merah; foto berpakaian sopan dan berkerah; foto tidak menggunakan aksesoris di wajah; wajah harus terlihat utuh bagi pemohon berjilbab)
7. Bukti kepesertaan JKN/BPJS Kesehatan (berlaku di 6 wilayah RI)
Baca juga: Tiket Kereta Api Lebaran Idul Fitri 1445 H Sudah Bisa Dibeli Mulai Hari Ini, Cek Sekarang
Syarat dokumen pembuatan SKCK
Berikut dokumen-dokumen yang harus diserahkan ke petugas di kantor polisi untuk membuat SKCK.
- Dokumen cetak bukti nomor virtual account pendaftaran bagi pemohon yang belum terdaftar program JKN
- Dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon dengan status nonaktif
- Dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program REHAB) bagi pemohon dengan status nonaktif.
Pertanyaan Seputar Pembuatan SKCK yang Libatkan BPJS Keshatan
Rizzky menjelaskan, bahwa jika pemohon SKCK belum terdaftar atau status BPJS Kesehatan milinya non-aktif, pembuatan SKCK akan diserati dengan aktviasi kepesertaan BPJS Kesehatan.
- Bagaimana jika sudah terdaftar namun status kepesertaan tidak aktif?
Pengaktifan kepesertaan karena menunggak iuran dilakukan dengan membayar tunggakan iuran melalui kanal pembayaran iuran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
- Bagaiman jika saat ini sedang menunggak dan belum mampu membayar tunggakan iuran?
Mendaftarkan diri dalam Program (Rencana Pembayaran Bertahap) REHAB melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165, yaitu Program REHAB BPJS Kesehatan.
Program tersebut memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) atau mandiri yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.
- Bagaiman jika tidak aktif karena baru saja menyelesaikan pendidikan di universitas (yang sebelumnya merupakan anak dari peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU)?
Cara mengaktifkan kepesertaan dengan mengalihkan kepesertaannya menjadi peserta mandiri dengan mengakses chat Pandawa di nomor WhatsApp 08118165165.
- Bagaimana jika tidak aktif karena saat ini akan melanjutkan pendidikan?
Dalam hal pemohon berusia di atas 21-25 tahun dan masih melanjutkan pendidikan, maka mereka masih menjadi tanggungan orangtua di Program JKN.
Pemohon dapat mengakses chat Pandawa di nomor Whatsapp 08118165165 melalui fitur “Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan”, mengentri data serta upload dokumen bukti keterangan kuliah atau bukti bayar uang sekolah terakhir, kepesertaan pemohon langsung aktif.(*)
Diolah dari Kompas TV
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di Google News
BPJS
BPJS Kesehatan
langkah membuat SKCK ke kantor polisi
cara membuat SKCK
Pembuatan SKCK di Polres
cara buat SKCK
SKCK
Bawaslu Sumedang Temukan Pelanggaran Pemilu Mengarah ke Pidana di Kecamatan Wado |
![]() |
---|
VIRAL Pengajian Perbolehkan Jemaah Tukar Pasangan, MUI Jabar: Menyimpang dan Merusak |
![]() |
---|
Jelang Ramadhan 1445 H, Pelajari Qunut Wittir, Doa yang Dianjurkan untuk Diamalkan saat Bulan Puasa |
![]() |
---|
TERNYATA Ini 4 Amalan yang Dilakukan Rasulullah SAW di Bulan Ramadhan Menurut Ustadz Adi Hidayat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.