Bawaslu Ciamis Sebut Laporan Dugaan Politik Uang Masih Proses Pemanggilan Saksi

Bawaslu Ciamis Sebut Laporan Dugaan Politik Uang Masih Proses Pemanggilan Saksi

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/ai sani nuraini
Bawaslu Ciamis Sebut Laporan Dugaan Politik Uang Masih Proses Pemanggilan Saksi 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Laporan dugaan adanya politik uang dalam Pemilu 2024 yang dilayangkan oleh N sebagai pelapor, kemudian telah diklarifikasi oleh E sebagai terlapor beberapa waktu lalu, kini memasuki babak baru.

Laporan yang diterima pada tanggal 19 Februari 2024 tersebut kini sudah diproses oleh Bawaslu Kabupaten Ciamis.

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin, laporan kasus dugaan politik uang itu masih on progress.

"Intinya laporan tersebut sudah kami terima benar, dan saat ini masih berjalan, masih on progress," kata Jajang saat ditemui di ruangannya, Rabu (28/2/2024).

Dikatakan Jajang, pihaknya tidak bisa membuka informasi tersebut secara terbuka ke publik, karena dalam peraturan Bawaslu itu ada informasi yang dikecualikan.

"Jadi kalau ke Bawaslu itu identitas pelapor dan terlapor tidak akan pernah dipublikasikan, alasannya pertama soal marwah pelapor, kemudian juga keselamatan terlapor dan pelapor kami lindungi, lalu kalau terkait dengan penyelenggara maka keselamatan penyelenggara juga kami jaga, sampai kemudian kalau misalnya inkrah di pengadilan baru kemudian itu pun tidak secara sengaja Bawaslu mempublikasikan pelapor dan terlapor, karena kalau sudah berproses di pengadilan maka biasanya pengadilan ini dibuka dan terbuka untuk umum," papar Jajang.

Dia meyakini, bahwa sebelum kasus itu selesai dan terang benderang, tidak bisa dipublish dulu.

Sementara ini, laporan tersebut sudah pada tahap pemanggilan pelapor dan para saksi.

"InsyaAllah nanti selanjutnya kita juga akan panggil terlapor dan saksi lainnya sampai kasus ini benar-benar tuntas," tambahnya.

Jajang menjelaskan, pihaknya tidak bisa terburu-buru memutuskan siapa yang bersalah, karena seluruh tahapan pemeriksaan harus dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada.

"Kita ikuti saja alurnya, karena kami Bawaslu ya tidak memiliki kepentingan apapun, tidak juga memihak kepada siapapun, ada laporan kami terima, kami periksa seluruh kelengkapan laporan tersebut berikut nama-nama yang dicantumkam dalam laporan tersebut ya kami periksa, begitu," jelas Jajang.

Di sisi lain, dalam proses kalrifikasi atau pemanggilam tersebut, Bawaslu tidak bisa memaksakan nama-nama tersebut untuk hadir.

"Beda halnya kalau kasus ini sudah masuk di kepolisian, orang-orang yang bersangkutan tersebut diwajibkan hadir saat proses pemeriksaan," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved