Sabtu, 2 Mei 2026

Pemilu 2024

Dugaan Politik Uang Oleh Caleg di Ciamis, Pengamat: Bawaslu Harus Berani Tindak dan Beri Sanksi

Selain di Ciamis, dia juga menyebutkan beberapa kasus politik uang yang terjadi salah satunya video viral di Desa Kadatuan Kecamatan Garawangi.

Tayang:
Istimewa
Dugaan Politik Uang Oleh Caleg di Ciamis, Pengamat: Bawaslu Harus Berani Tindak dan Beri Sanksi 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pengamat Hukum Abdul Haris, mengatakan, Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) harus lebih berani dan tegas dalam menindak praktik politik uang yang terjadi saat Pemilu 2024.

Dia mencontohkan, praktik politik uang yang diduga dilakukan oleh salah satu caleg DPR RI di Kabupaten Ciamis. Pelapor membawa bukti tiga buah amplop yang berisi uang 100 ribu rupiah dan kartu nama atas nama caleg tersebut.

"Bawaslu harus berani jika menemukan kasus-kasus politik uang, Saya melihat secara hukum pada Pemilu 2024, banyak pelanggaran yang dilakukan. Bahkan, ada juga beberapa laporan yang sudah masuk di Bawaslu," kata Abdul Haris dalam keterangan persnya, dikutip Kamis (22/2/2024).

Baca juga: Diduga Ada Politik Uang Saat Masa Tenang, Warga Ciamis Laporkan ke Bawaslu

Selain di Ciamis, dia juga menyebutkan beberapa kasus politik uang yang terjadi salah satunya video viral di Desa Kadatuan Kecamatan Garawangi.

Menurut Haris, Bawaslu harus tegas menegakkan hukum atau memberikan sanksi bagi siapa pun pelaku praktik politik uang.

Dengan cara itu, kata Haris, maka bisa memberikan efek jera kepada individu atau kelompok yang berniat melakukan praktik politik uang.

"Bawaslu harus lebih serius untuk mengawasi, baik pada tahapan maupun sesudah kampanye dan masa rekapitulasi suara yang dilakukan KPU," ujar Haris.

Baca juga: 10 Caleg DPR RI Dapil Jabar X dengan Suara Tertinggi, Iwan Bule vs Istri Bupati Pangandaran Sengit

Haris berpendapat, ancaman hukuman terhadap praktik politik uang sesungguhnya sangat kuat. Tidak hanya pemberi, tetapi juga penerima mendapatkan hukuman berat.

Praktik politik uang telah melanggar pasal 523 ayat 2 UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu bahwa setiap pelaksana, peserta atau Tim Kampanye yang dengan sengaja menjanjikan/memberikan uang/materi lainnya sebagai imbalan secara langsung/tidak langsung dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal 48 juta rupiah.

"Kini tanggung jawab ada di Bawaslu, bagaimana melakukan tindakan hukum terhadap indikasi politik uang tersebut," tandas Haris.

Tindakan pencegahan yang paling jitu, menurut Haris, dengan memproses hukum secara maksimal praktik-praktik politik transaksional yang berlangsung di tengah pemilih.

Baca juga: Panwascam Mulai Bergerak Pelototi Politik Uang, Pastikan Pemilu Berjalan Bersih

"Tidak ada artinya ancaman hukuman yang berat jika tidak ada penegakan. Memproses dan menegakkan hukum terhadap pelangar Pemilu adalah cara paling ampuh agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali, "kata Haris.

Sebelumnya diberitakan, salah seorang warga Sindangrasa, Ciamis, Nurhayati, melaporkan adanya dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh salah satu Caleg DPR RI Dapil Jabar X meliputi Ciamis, Kuningan, Banjar, dan Pangandaran dari Partai yang berlogo Kepala Garuda.

"Awalnya ada yang menelepon ke saya untuk mengambil amplop tersebut, tapi karena saya sedang tidak ada di rumah jadinya saya meminta adik saya untuk mengambilnya, saat itu ada tiga amplop yang dikasihkan ke saya, di dalamnya ada uang pecahan Rp 100 ribu dan kartu nama Caleg," papar Nurhayati.

Nurhayati melanjutkan, saat itu dirinya diminta oleh si pemberi amplop untuk mencoblos nomor 2 yang ada dalam kartu nama tersebut berinisial RA.

"Pesan dari yang kasih amplop itu katanya harus coblos nomor 2, padahal sebenarnya saya punya pilihan sendiri," tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved