Sabtu, 2 Mei 2026

Diduga Ada Politik Uang Saat Masa Tenang, Warga Ciamis Laporkan ke Bawaslu

Diduga Adanya Praktek Politik Uang yang Dilakukan Caleg Saat Masa Tenang, Warga Ciamis Laporkan ke Bawaslu

Tayang:
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/ai sani nuraini
Diduga Ada Politik Uang Saat Masa Tenang, Warga Ciamis Laporkan ke Bawaslu 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Berawal dari adanya dugaan praktek politik uang yang dilakukan oleh salah satu Caleg DPR RI Dapil Jabar X meliputi Ciamis, Kuningan, Banjar, dan Pangandaran dari Partai yang berlogo Kepala Garuda itu, salah seorang warga Ciamis melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Ciamis.

Nurhayati warga Sindangrasa, Ciamis yang mengaku mendapatkan beberapa amplop berisi uang dan kartu nama di masa tenang atau tepat satu hari sebelum pencoblosan dilakukan.

"Awalnya ada yang menelepon ke saya untuk mengambil amplop tersebut, tapi karena saya sedang tidak ada di rumah jadinya saya meminta adik saya untuk mengambilnya, saat itu ada tiga amplop yang dikasihkan ke saya, di dalamnya ada uang pecahan Rp 100 ribu dan kartu nama Caleg," papar Nurhayati.

Nurhayati melanjutkan, saat itu dirinya diminta oleh si pemberi amplop untuk mencoblos nomor 2 yang ada dalam kartu nama tersebut berinisial RA.

"Pesan dari yang kasih amplop itu katanya harus coblos nomor 2, padahal sebenarnya saya punya pilihan sendiri," tambahnya.

Karena bimbang dan galau, Nurhayati akhirnya berinisiatif untuk meminta bantuan kepada tim kuasa hukum Agustian efendi, SH dan rekan, yang dikenalkan oleh teman Nurhayati.

Saat ditanya kenapa baru melaporkannya sekarang, dia mengaku karena tidak tahu harus bagaimana sebagai masyarakat yang awam soal hukum, hingga akhirnya mendapat solusi untuk meminta bantuan dari lembaga hukum.

Laporan tersebut, akhirnya dilayangkan ke Bawaslu Kabupaten Ciamis pada Senin, 19 Februari 2024 malam disertai dengan beberapa barang bukti berupa tiga amplop polos berisi uang Rp 100 ribu, lima lembar bahan kampanye berupa kartu nama Caleg, dan satu buah flasdisk berisi video bukti pemberian amplop berisi uang.

Dalam keterangannya itu, Nurhayati didampingi kuasa hukum yakni Gatot Rachmat Slamet, SH, MH, Agustian Efendi, SH, dan Elit Nurulita Sari, SH.

Menurut Gatot, pihaknya akan mendampingi pelapor sampai dengan adanya tindak lanjut dari laporannya tersebut kepada Bawaslu dan penegak hukum lainnya yang berkaitan.

"Tentu praktek politik uang ini sangat merugikan Caleg lainnya, menurut hukum, agama, dan etika juga ini dilarang. Pikir pakai logika sederhana saja, ini kan masuknya suap, contoh saya pengen jadi Anggota DPR terus saya kasih uang ke warga, apa itu boleh? Tentu tidak kan," tegas Gatot.

Senada, Elit Nurulita Sari mengaku akan mengawal terus kasus ini di mana dilakukan step by step dan ingin melihat hasilnya nanti setelah adanya laporan dugaan kecurangan yang dilakukan saat masa tenang Pemilu kemarin.

"Dalam prosesnya tentu ada step by stepnya, nah kami akan kawal terus, ini baru masuk ke Bawaslu, nanti selanjutnya kita akan pantau bila perlu sampai ke lembaga yang lebih atas lagi, kami juga akan ikuti alurnya sesuai prosedur atau regulasi yang berlaku," imbuhnya.

Terakhir, Agustian Efendi mengatakan, dengan adanya laporan semacam ini, pihaknya berharap agar tidak lagi terjadi kecurangan dalam Pemilu mendatang, karena hal tersebut sangat merugikan Caleg yang lain, juga membuat masyarakat tidak dapat menyalurkan suaranya sesuai dengan keinginannya.

"Praktek kecurangan ini tolong jangan sampai terulang di Pemilu maupun kontes politik lainnya, karena merugikan kandidat lain, tidak etis," pungkasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved