Pemilu 2024

TERNYATA Ini Penyebab Surat Suara Pilpres di TPS Cimahi Tak Ada dalam Kotak Akibat Human Error

Penyebab surat suara Pilpres pada Pemilu 2024 tidak ada dalam kotak suara di TPS 60, Kampung Cibodas, RT 03/11, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Sela

|
TribunPriangan.com/ Hilman Kamaludin
Ketua KPU Kota Cimahi, Anzhar Ishal Afryand dan Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Fathir Rizkia Latif saat mengecek ke Gudang Logistik KPU, Jumat (16/2/2024). 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Hilman Kamaludin

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIMAHI - Penyebab surat suara Pilpres pada Pemilu 2024 tidak ada dalam kotak suara di TPS 60, Kampung Cibodas, RT 03/11, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi akhirnya diketahui.

Seperti diketahui, kotak suara itu dikirim dari kelurahan dan tiba di TPS 60 pada Selasa 13 Februari 2024 dalam kondisi disegel. Namun, saat pencoblosan 225 surat suara Pilpres tidak ada dalam kotak suara hingga akhirnya pencoblosan ditunda.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi, Anzhar Ishal Afryand, mengatakan, penyebab surat suara Pilpres tersebut tidak ada dalam kotak suara karena terjadi human error saat pengepakan di gudang.

"Tapi kami masih mencari tahu dan mendalami terkait itu. Namun untuk sementara, asumsi kami akibat human error pada pengepakan dan proses setting," ujarnya saat ditemui di Gudang Logistik KPU Kota Cimahi, Jumat (16/2/2024).

Hanya saja pihaknya belum mengetahui secara pasti terkait letak kesalahan saat pengepakan dan proses setting surat suara Pilpres tersebut, sehingga sampai saat ini masih dilakukan pendalaman.

"Pengepakan dan proses setting itu disini di gudang, cuma kita belum tahu pasti terkait hal tersebut (kesalahan). Saat ini kita terus berkoordinasi dengan Bawaslu," kata Anzhar.

Sementara terkait waktu pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di TPS 60, pihaknya hingga saat ini belum bisa memastikan kapan akan dilakukan karena masih menyiapkan semua logistiknya.

"Per hari ini kami bersama Bawaslu tadi sudah diskusi dan mencoba mempersiapkan kebutuhan logistik untuk PSL atau Pemungutan Suara Ulang (PSU). Jadi kami belum menetapkan pelaksanaan tanggal karena masih berkoordinasi juga dengan KPU Provinsi," ucapnya.

Namun pihaknya memastikan, pelaksanaan PSL atau PSU tersebut akan dilaksanakan tidak lebih dari 10 hari sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 25 pasal 110, sehingga semua kebutuhan logistik terus disiapkan.

"Kebutuhan surat suara PSU kan tiap kabupaten/kota mendapat jatah 1.000 lembar baik itu untuk Pilpres, DPR RI, DPRD Provinsi, sampai DPRD kabupaten/kota," kata Anzhar.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved