Mata Lokal Memilih
Apel Pengamanan TPS Pemilu 2024, Pj Wali Kota Tasikmalaya Kembali Tegaskan Soal Netralitas
Pj. Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah memberikan pesan kepada seluruh peserta apel untuk tetap menjaga netralitas selama Pemilu 2024
TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Penjabat (Pj) Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah menghadiri Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Senin, 12 Februari 2024.
Pada kesempatan itu, Pj. Wali Kota Tasikmalaya yang didampingi Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono dan Dandim 0612/Tasikmalaya, Letkol Inf Raden Henra Sukmadjidibrata memberikan pesan kepada seluruh peserta apel untuk tetap menjaga netralitas selama pelaksanaan Pemilu 2024.
Dalam amanatnya, Pj. Wali Kota Tasikmalaya menyampaikan bahwa ASN, TNI-POLRI harus netral. Untuk itu ia berpesan untuk menjaga netralitas tersebut dan sudah juga disampaikan bahwasannya tidak ada intimidasi yang dilakukan.
"Masyarakat bisa memberikan suara nya sesuai dengan apa yang ada di dalam benak mereka masing-masing. Oleh karena itu tugas kita memberikan keamanan, kenyamanan untuk mereka memberikan hak suaranya," ujar Cheka.
Pada kesempatan itu juga ia mengajak untuk membulatkan tekad serta merapatkan bariskan untuk memberikan jaminan kepada seluruh masyarakat Kota Tasikmalaya agar mereka mempunyai rasa aman tanpa dibayang-bayangi rasa ketakutan pada saat pelaksanaan pencoblosan 14 Februari 2024 nanti.
Baca juga: Masuki Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Kota Tasikmalaya: APK Harap Ditertibkan
Sebelumnya saat memimpin Apel Siaga Pengawas Pemilu seKota Tasikmalaya di halaman Aula Bale Kota Tasikmalaya, Cheka berharap semoga dengan apel siaga ini dapat meyatukan semangat dan tetap solid dalam menjaga pelaksanaan Pemilu tahun 2024.
Ia juga menyampaikan bahwa ASN sudah diperintahkan untuk netral sesuai peraturan yang berlaku.
Diketahui sosialisasi terus dilakukan hingga tingkat kecamatan dan kelurahan terutama untuk pemilih pemula agar dapat mencapai target partisipasi sebesar 90 persen.
Selain itu Pemerintah Kota Tasikmalaya sudah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu, Forkopimda serta seluruh stakeholder untuk menjaga kelancaran dan keamanan pelaksanaan Pemilu.
Sesuai dengan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu mulai 11 Februari hingga 13 Februari 2024 merupakan masa tenang.
Adapun larangan yang tercantum dalam PKPU tersebut ialah :
1. Pada masa tenang, peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun;
2. Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta pemilu, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. (*)
Baca Berita-berita TribunPringan.com Lainnya di Google News
Apel Pergeseran Pengamanan
TPS
Pemilu 2024
Pj Wali Kota Tasikmalaya
Cheka Virgowansyah
netralitas
ASN
TNI/Polri
DAFTAR 50 Anggota DPRD Indramayu Terpilih Periode 2024-2029, Sah Ditetapkan KPU, Perindo Dapat Kursi |
![]() |
---|
Tokoh Ulama dan Masyarakat Ciamis Konsolidasi, Tentukan Arah Politik dalam Pilkada Ciamis dan Jabar |
![]() |
---|
45 Nama Caleg yang Lolos ke DPRD Kota Cimahi, PKS Mendominasi, Ada 21 Orang Wajah Baru |
![]() |
---|
4 Caleg DPRD Jabar dari Dapil Jabar 3 KBB Lolos Jadi Wakil Rakyat, Ketua Viking Persib Amankan Kursi |
![]() |
---|
Hasil Pilpres 2024 di Jawa Barat, Prabowo-Gibran Menang Atas Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.