Bantuan Sosial

Kenali Lebih Dekat Bansos BPNT, Bantuan Pemerintah Memakai Kartu Elektronik

Kenali lebih dekat Bansos BPNT, Bantuan Pangan Non Tunai yang dikucurkan pemerintah melalui kartu elektronik.

Editor: Machmud Mubarok
Istimewa
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik. 

Setelah verifikasi data selesai, penerima bantuan sosial akan dibukakan rekening di bank dan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berfungsi sebagai kartu non tunai untuk pengambilan bantuan pangan. 

Penerima bantuan sosial yang telah memiliki KKS dapat langsung datang ke e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong) terdekat untuk melakukan transaksi pembelian bahan pangan menggunakan KKS. E-warong adalah agen bank, pedagang atau pihak lain yang telah bekerja sama dengan bank penyalur dan ditentukan sebagai tempat pencairan/penukaran/pembelian bahan pangan oleh KPM, yaitu pasar tradisional, warung, toko kelontong, warung desa, Rumah Pangan Kita (RPK), agen bank yang menjual bahan pangan, atau usaha eceran lainnya.

KPM dapat membeli bahan pangan sesuai kebutuhan pada e-warong yang memiliki tanda lokasi penyaluran bantuan sosial non tunai. Transaksi dilakukan secara non tunai mengacu pada jumlah saldo yang tersimpan pada chip KKS.

Lewat sistem yang terhubung dengan perbankan ini, penyalur bantuan akan mendapatkan laporan rinci seputar jumlah dana yang telah disalurkan, jumlah dana yang ditarik oleh penerima, jumlah dana yang tersisa dan berapa orang penerima yang belum menarik bantuan pangannya.

Penyaluran bantuan pangan secara non tunai lewat BPNT mengacu pada 4 (empat) prinsip umum, yaitu:

1.   Mudah dijangkau dan digunakan oleh KPM.

2.  Memberikan lebih banyak pilihan dan kendali kepada KPM dalam memanfaatkan bantuan, kapan dan berapa banyak bahan pangan yang dibutuhkan. Juga termasuk kebebasan memilih jenis dan kualitas bahan pangan berdasarkan preferensi yang telah ditetapkan dalam program ini.

3. Mendorong usaha eceran rakyat untuk memperoleh pelanggan dan peningkatan penghasilan dengan melayani KPM.

4.  Memberikan akses jasa keuangan kepada usaha eceran rakyat dan KPM.

Adapun manfaat yang dapat diperoleh dari BPNT, yaitu:

1. Meningkatnya ketahanan pangan di tingkat keluarga penerima manfaat, sekaligus sebagai mekanisme perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan.

2.  Meningkatnya transaksi non tunai sesuai dengan program Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) yang digagas oleh Bank Indonesia.

3. Meningkatnya akses masyarakat terhadap layanan keuangan, sehingga dapat meningkatkan kemampuan ekonomi yang sejalan dengan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI).

4.   Meningkatnya efisiensi penyaluran bantuan sosial.

5. Meningkatnya pertumbuhan ekonomi di daerah, terutama usaha mikro dan kecil di bidang perdagangan. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved