Bantuan Sosial

Kenali Lebih Dekat Bansos BPNT, Bantuan Pemerintah Memakai Kartu Elektronik

Kenali lebih dekat Bansos BPNT, Bantuan Pangan Non Tunai yang dikucurkan pemerintah melalui kartu elektronik.

Editor: Machmud Mubarok
Istimewa
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik. 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Kenali lebih dekat Bansos BPNT, Bantuan Pangan Non Tunai yang dikucurkan pemerintah melalui kartu elektronik.

Pemerintah tetap meneruskan kebijakan bantuan sosial atau bansos untuk masyarakat sasaran di tengah perekonomian yang masih lesu

Pemerintah berharap dengan digelontorkannya bansos dapat membantu masyarakat dalam menghadapi berbagai tantangan, seperti kenaikan harga bahan pokok.

Dilansir dari laman Indonesia.go.id, ada empat jenis bansos yang akan cair mulai Januari 2024. Keempat jenis bansos tersebut yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bansos Beras 10 Kilogram BPNT, Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), dan Program Indonesia Pintar (PIP). 

Baca juga: Segera Cek Daftar Namamu di Sini, Ternyata Begini Cara Cek Penerima BPNT 2024 Tahap 1

Baca juga: Siap-Siap, Selain Bansos BPNT Ada Bansos PKH yang Akan Cair Bulan Februari 2024, Segini Nonimalnya

Apa itu BPNT? Dilansir dari laman Dinsos Pangkal Pinang, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerja sama dengan bank.

Sementara laman OJK menjelaskan awal mula BPNT ini sebelumnya bernama program raskin. Kemudian penyaluran raskin diganti menggunakan kartu elektronik yang akan diberikan langsung kepada rumah tangga sasaran, sehingga bantuan sosial dan subsidi akan disalurkan secara non tunai dengan menggunakan sistem perbankan.

Sistem baru penyaluran bantuan pangan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.

Bantuan sosial non tunai diberikan dalam rangka program penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar.

Program ini juga diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk menjangkau layanan keuangan formal di perbankan, sehingga mempercepat program keuangan inklusif.

Penyaluran bantuan sosial secara non tunai kepada masyarakat dinilai lebih efisien, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kualitas, serta tepat administrasi.

Kartu elektronik yang dimaksud dapat digunakan untuk memperoleh beras, telur, dan bahan pokok lainnya di pasar, warung, toko sesuai harga yang berlaku sehingga rakyat juga memperoleh nutrisi yang lebih seimbang, tidak hanya karbohidrat, tetapi juga protein, seperti telur.

Selain itu, penyaluran bantuan sosial non tunai juga dapat membiasakan masyarakat untuk menabung karena pencairan dana bantuan dapat mereka atur sendiri sesuai kebutuhan.

Untuk menyalurkan bantuan sosial non tunai ini, diawali dengan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Dari situ, calon KPM akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

Data yang telah diisi oleh calon penerima program ini lalu diproses secara paralel dan sinergis oleh bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan dan kantor walikota/ kabupaten.

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved