CPNS 2023
Tak Puas dengan Hasil SKB CPNS 2023? Silakan Protes dan Sanggah Batasnya Hanya Tiga Hari
Tak Puas dengan Hasil SKB CPNS 2023? Silakan Protes dan Sanggah Batasnya Hanya Tiga Hari
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Tak puas dengan hasil SKB CPNS 2023? Silakan protes dan sanggah batasnya hanya tiga hari.
Seleksi nasional Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023, hingga kini masih berjalan meski telah memasuki pergantian tahun 2024.
Sesuai jadwal yang telah berlangsung sebelumnya, pelakasanaan rekruitmen yang juga berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut memang dijadwalkan hingga bulan ke 3 tahun ini.
Adapun, hingga hari ini Sabtu (13/1/2024) proses perekrutan telah masuk dalam masa sanggah hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Dimana bagi peserta seleksi CPNS yang dinyatakan tidak lolos SKD dapat mengajukan sanggahan pada masa sanggah.
Baca juga: Besaran Gaji yang Akan Diterima oleh Lulusan CPNS 2023, Cek Sekarang!
Sekedar informasi, seleksi CPNS tahun 2023 melakukan tes SKB, pada 16 hingga 22 Desember 2023, juga hasil SKD sudah diumumkan, sejak 5 hingga 12 Januari 2024.
Penyelenggara rekrutmen CPNS 2023 memberikan kesempatan untuk melakukan sanggahan atas hasil SKB CPNS 2023.
Sanggahan ini dapat dilakukan oleh peserta seleksi CPNS yang merasa tidak puas dengan hasil SKB CPNS 2023.
Berdasarkan jadwal yang telah dirilis oleh BKN, bahwa masa sanggah akan dimulai, pada 13 Januari 2023.
Baca juga: 7 Instansi yang Sudah Umumkan Kelulusan CPNS 2023, Lengkap dengan Link Instansi Terkait
Sehingga peserta seleksi CPNS 2023 bisa melakukan sanggahan atas hasil tes SKB CPNS 2023.
Sanggah sendiri adalah kesempatan terakhir bagi peserta CPNS untuk memperbaiki hasil SKB.
Oleh karena itu peserta harus memastikan bahwa sanggah yang diajukan benar dan dapat dipertanggung jawabkan.
Lantas hingga kapan dan bagaimana proses Masa Sanggah tersebut berlangsung?
Baca juga: 6 Instansi yang Buka Formasi Lulusan SMA/SMK Pada CPNS 2023, Cek Sekarang
Batas Akhir Masa Sanggah Hasil SKB CPNS 2023
Masa sanggah hasil SKB CPNS 2023 akan berlangsung selama 3 hari, yang akan dimulai pada 13 Januari 2024.
6 Instansi yang Buka Formasi Lulusan SMA/SMK Pada CPNS 2023, Cek Sekarang |
![]() |
---|
7 Instansi yang Sudah Umumkan Kelulusan CPNS 2023, Lengkap dengan Link Instansi Terkait |
![]() |
---|
Segini Besaran Gaji per Golongan yang akan Diterima Lulusan CPNS 2023, Cek di Sini Nominalnya! |
![]() |
---|
8 Instansi yang Sudah Umumkan Hasil Kelulusan CPNS 2023, Ada Kemenkumham hingga Kemenag |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.