CPNS 2023
Ratusan Ribu Peserta PPPK 2023 Belum Input DRH NI, Isi Sebelum Deadline 14 Januari, Begini Caranya
Berikut Informasi Perihal BKN yang Umumkan Jumlah Peserta yang Belum Isi DRH NI PPPK 2023, Ternyata Mencapai Ratuasan Ribu Peserta
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Kolase TribunPriangan.com
Ratusan Ribu Peserta PPPK 2023 Belum Input DRH NI, Isi Sebelum Deadline 14 Januari, Begini Caranya
- Pengisian Riwayat Keluarga
- Klik tambah Riwayat ISTRI/SUAMI dan isi data pasangan secara lengkap. Jika pasangan adalah PNS, maka klk NIP Pasangan dan Nama-nya, lalu isi data tersebut. Setelah diisi klik Cari PNS, kemudian data pasangan akan muncul
- Klik Tambah Riwayat ANAK. Pada bagian ini sama dengan cara input data pasangan. Jika memiliki anak yang merupakan PNS maka bisa mengisikan datanya
- Cara pengisian di atas berlaku juga untuk input data orang tua dan anggota keluarga lainnya.
Baca juga: Pemerintah Setujui Opsi Honorer yang Bakal Diangkat Jadi PPPK Bisa Tanpa Lalui Tes, Ini Syaratnya
Langkah 5
- Pengisian Riwayat Organisasi
Peserta diwajibkan mengisi Riwayat Organisasi (jika ada)
Klik Tambah Riwayat Organisasi. Kemudian isi masing-masing data yang tertera sesuai dengan pengalaman organisasi masing-masing peserta
Langkah 6
- Unggah Dokumen
- Pada langkah ini, peserta diwajibkan melakukan dua klik cetak DRH yang telah diisi dengan cara klik CETAK DRH Perorangan dan CETAK DRH Riwayat
- Selanjutya menulis data-data yang diharuskan ditulis tangan di DRH yang sudah dicetak. Data-data yang harus diisi dengan tulisan tangan antara lain Nama, kabupaten/Kota tempat lahir, dan Tanggal Lahir
- Peserta menandatangani DRH
- DRH yang telah ditandatangani wajib diunggah kembali ke SSCASN pada halaman unggah dokumen dalam bentuk telah di-scan menjadi satu halaman
- Sebelum mengunggah dokumen, baca terlebih dahulu KETENTUAN UNGGAH DOKUMEN
- Peserta dapat melakukan perubahan pengisian data sebelum klik Akhiri Proses Pengisian Data
- Klik Akhiri Proses Pengisian Data setelah semua dokumen persyaratan telah lengkap diunggah
Baca juga: Kemendikbud Ingatkan Penggunaan Nilai Lama di Seleksi PPPK Tahun 2024: Pasti Ada Perbedaan Dalam Tes
Dokumen untuk Mengisi DRH NI PPPK 2023
Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk mengisi DRH NI PPPK 2023:
- Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
- Scan (bukan foto) ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
- Scan (bukan foto) Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermeterai Rp10.000 (asli bukan meterai hasil sscasn);
- Scan (bukan foto) Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermeterai, yang berisi tentang:
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;
- Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di Google News
Tags
PPPK 2023
PPPK
seleksi PPPK
Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk
DRH NI
jumlah peserta yang belum isi DRH NI
14 Januari 2024
langkah-langkah pengisian DRH NI PPPK 2023
Baca Juga
Perekrutan CPNS dan PPPK 2024 Bakal Pergunakan 2 Sistem Pendukung dari Teknologi, Apa saja? |
![]() |
---|
ALHAMDULILLAH, Kemendikbud Pastikan Semua Honorer Bisa Diangkat, Segini Kuota PPPK Guru yang Dibuka |
![]() |
---|
Pemerintah Setujui Opsi Honorer yang Bakal Diangkat Jadi PPPK Bisa Tanpa Lalui Tes, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
Kemendikbud Ingatkan Penggunaan Nilai Lama di Seleksi PPPK Tahun 2024: Pasti Ada Perbedaan Dalam Tes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.