CPNS 2023

Ratusan Ribu Peserta PPPK 2023 Belum Input DRH NI, Isi Sebelum Deadline 14 Januari, Begini Caranya

Berikut Informasi Perihal BKN yang Umumkan Jumlah Peserta yang Belum Isi DRH NI PPPK 2023, Ternyata Mencapai Ratuasan Ribu Peserta

Kolase TribunPriangan.com
Ratusan Ribu Peserta PPPK 2023 Belum Input DRH NI, Isi Sebelum Deadline 14 Januari, Begini Caranya 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, khusus para peserta PPPK 2023 yang sudah dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK saatnya lanjut ke tahap berikutnya.

Tahapan tersebut adalah mengisi Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI).

DRH NI ini adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk yang mana merupakan tahap lanjutan dari seleksi PPPK 2023.

Seperti data baru yang sudah diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) menunjukkan, hingga Kamis (11/1), 412.712 peserta yang lulus PPPK 2023, hanya sebanyak 139.258 di antaranya belum melakukan pengisian DRH NIP PPPK.

Baca juga: Jumlah Kuota CPNS dan PPPK yang akan Dibuka Tahun 2024, Sebagian Akan Disumbangkan ke IKN

Bagi peserta yang belum mengisi DRH NI, maka sebaiknya segara input data dan dokumen karena deadline pada 14 Januari 2024.

Apabila masih bingung, maka bisa mengikuti langkah-langkah pengisian DRH NI PPPK 2023 di bawah ini:

Langkah-Langkah Pengisian DRH NI PPPK 2023

Langkah 1

- Pengisian Data Perorangan

  • Dalam pengisian data perlu teliti karena nantinya data tidak bisa diubah setelah mengirimkan Daftar Riwayat Hidup dan akan digunakan untuk pemberkasan CASN. Pada bagian ini data-data yang perlu diisi antara lain gelar depan dan belakang (jika tidak memiliki gelar maka isi '-'), alamat domisili saat ini, dan hobi.
  • Selanjutya menulis data-data yang diharuskan ditulis tangan di DRH yang sudah dicetak. Data-data yang harus diisi dengan tulisan tangan antara lain Nama, kabupaten/Kota tempat lahir, dan Tanggal Lahir
  • Peserta menandatangani DRH
  • DRH yang telah ditandatangani wajib diunggah kembali ke SSCASN pada halaman unggah dokumen dalam bentuk telah di-scan menjadi satu halaman
  • Sebelum mengunggah dokumen, baca terlebih dahulu KETENTUAN UNGGAH DOKUMEN
  • Peserta dapat melakukan perubahan pengisian data sebelum klik Akhiri Proses Pengisian Data
  • Klik Akhiri Proses Pengisian Data setelah semua dokumen persyaratan telah lengkap diunggah

Baca juga: Perekrutan CPNS dan PPPK 2024 Bakal Pergunakan 2 Sistem Pendukung dari Teknologi, Apa saja?

Langkah 2

- Pengisian Riwayat Pendidikan dan Riwayat Kursus

  • Peserta mengisi Riwayat Pendidikan dan Riwayat Kursus
  • Pendidikan yang digunakan saat melamar formasi akan otomatis muncul
  • Jika ingin mengubah data Riwayat Hidup, maka klik Ubah. Lalu isi dengan data terbaru kemudian Simpan
  • Tambahkan pendidikan peserta sejak SD, SMP, dan SMA dengan mengklik Tambah Pendidikan
  • Untuk tingkat pendidikan SD, SMP, SMA masukkan jurusan "Sekolah Dasar / SLTP SMP / SLTA / SMA / dsb" sesuai nomenklatur jenis sekolah di ijazah
  • Untuk tingkat pendidikan SMK, masukkan nama jurusan SMK
  • Untuk tingkat pendidikan Perguruan Tinggi, masukkan nama prodi / jurusan yang sesuai dengan Ijazah
  • Jika selesai mengisi data Riwayat Pendidikan, klik Selanjutnya
  • Klik Tambah Kursus
  • Isi data terkait kursus yang pernah diikuti mulai dari nama kota hingga negara tempat pelaksanaan kursus

Baca juga: ALHAMDULILLAH, Kemendikbud Pastikan Semua Honorer Bisa Diangkat, Segini Kuota PPPK Guru yang Dibuka

Langkah 3

- Pengisian Riwayat Pekerjaan, Penghargaan, dan Prestasi

  • Klik Tambah Riwayat Pendidikan untuk menambahkan seluruh Riwayat Pekerjaan yang dimiliki peserta sebelum lulus CASN
  • Klik Tambah Riwayat Penghargaan jika peserta memiliki penghargaan sebelum mendaftar CASN
  • Klik Tambah Riwayat Prestasi untuk menambahkan prestasi yang dimiliki oleh peserta (jika ada) sebelum mendaftar CASN

 

Langkah 4

- Pengisian Riwayat Keluarga

  • Klik tambah Riwayat ISTRI/SUAMI dan isi data pasangan secara lengkap. Jika pasangan adalah PNS, maka klk NIP Pasangan dan Nama-nya, lalu isi data tersebut. Setelah diisi klik Cari PNS, kemudian data pasangan akan muncul
  • Klik Tambah Riwayat ANAK. Pada bagian ini sama dengan cara input data pasangan. Jika memiliki anak yang merupakan PNS maka bisa mengisikan datanya
  • Cara pengisian di atas berlaku juga untuk input data orang tua dan anggota keluarga lainnya.

Baca juga: Pemerintah Setujui Opsi Honorer yang Bakal Diangkat Jadi PPPK Bisa Tanpa Lalui Tes, Ini Syaratnya

Langkah 5

- Pengisian Riwayat Organisasi

Peserta diwajibkan mengisi Riwayat Organisasi (jika ada)

Klik Tambah Riwayat Organisasi. Kemudian isi masing-masing data yang tertera sesuai dengan pengalaman organisasi masing-masing peserta

 

Langkah 6

- Unggah Dokumen

  • Pada langkah ini, peserta diwajibkan melakukan dua klik cetak DRH yang telah diisi dengan cara klik CETAK DRH Perorangan dan CETAK DRH Riwayat
  • Selanjutya menulis data-data yang diharuskan ditulis tangan di DRH yang sudah dicetak. Data-data yang harus diisi dengan tulisan tangan antara lain Nama, kabupaten/Kota tempat lahir, dan Tanggal Lahir
  • Peserta menandatangani DRH
  • DRH yang telah ditandatangani wajib diunggah kembali ke SSCASN pada halaman unggah dokumen dalam bentuk telah di-scan menjadi satu halaman
  • Sebelum mengunggah dokumen, baca terlebih dahulu KETENTUAN UNGGAH DOKUMEN
  • Peserta dapat melakukan perubahan pengisian data sebelum klik Akhiri Proses Pengisian Data
  • Klik Akhiri Proses Pengisian Data setelah semua dokumen persyaratan telah lengkap diunggah

Baca juga: Kemendikbud Ingatkan Penggunaan Nilai Lama di Seleksi PPPK Tahun 2024: Pasti Ada Perbedaan Dalam Tes

Dokumen untuk Mengisi DRH NI PPPK 2023

Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk mengisi DRH NI PPPK 2023:

  • Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
  • Scan (bukan foto) ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
  • Scan (bukan foto) Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermeterai Rp10.000 (asli bukan meterai hasil sscasn);
  • Scan (bukan foto) Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermeterai, yang berisi tentang:
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;
  • Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

Beli LEGO One Piece Di Blibli

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved